Barang Bukti
Cilegon - Edarkan sabu LLH (29) akhirnya ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Pada Hari Minggu, 10 November 2024 jam 21.30 WIB di depan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju Jl. Letjend R. Suprapto Kelurahan Ramanuju Kecamatan. Purwakarta Kota Cilegon
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap LLH (29), warga Pakuncen kecamatan. Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam 21.30 Wib didepan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju Jl. Letjend R. Suprapto Kel. Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada saat penggeledahan didapati bekas bungkus rokok yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK, 4 (ermpat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK didalam bekas kemasan permen Mentos, selain itu dilakukan penyitaan 1 (satu) Unit handphone Infinix Warna Biru Tua milik tersangka.
Tidak sampai disitu Satnarkoba polres Cilegon melakukan penggeledahan didapur kontrakan LLH (29) didapati kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah doubletape dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, setelah itu pelaku LLH (29) menunjukan dibelakang kontrakannya barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam yang dikubur didalam tanah oleh pelaku LLH (29)
Diketahui bahwa tersangka LLH (29) mendapatkan narkotika jenis tersebut atas suruhan dari Saudara JY (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekira 10 (sepuluh) gram didalam kantong plastik warna hitam, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 18.00 Wib didaerah Pasir Putih Sawangan Depok Provinsi Jawa Barat.
Menurut AKP Vhalio adapun tugas pelaku LLH (29) atas suruhan pelaku JY (DPO) untuk mengambil paket narkotika dan memecahnya menjadi paket kecil kemudian mengedarkannya di titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu, dalam perbuatannya tersebut dari per 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu pelaku LLH (29) mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah habis, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa
-5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 2,14 gram gram atau Netto +/- 1,24 Gram (Kode A);,4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 38,62 gram gram atau Netto +/- 37,11 Gram (Kode B);
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu brutto + 1,36 gram atau Netto + 1,02 Gram (Kode C); 1 (satu) pack Plastik klip bening ukuran kecil;, 1 (satu) unit Timbangan digital;3 (tiga) buah doubletape
-4 (empat) buah bekas kemasan permen Mentos, dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8, Warna Biru Tua,
pelaku LLH (29) telah melangar Pasal 114 Ayat (2)_ Paling Singkat 6 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Pasal 112 ayat (2) Paling Singkat 5 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup."Tutupnya. Red.
« Prev Post
Next Post »