Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang








Kab. Serang xbintangindo.com

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (30/10/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SA,  selaku Direktur Utama PT SBM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Tipikor ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *