Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Salut...!" Almas Tiga Raksa Bantu Polisi dan Dishub Kabupaten Tangerang Dalam Menertibkan Perbup No.12 Tahun 2022








Salut...!" Almas Tiga Raksa Bantu Polisi dan Dishub Kabupaten Tangerang Dalam Menertibkan Perbup No.12 Tahun 2022 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Karena kurang tegasnya dan minimnya pengawasan dan tindakan dari pihak kepilisian lalu lintas dan Dinas perhubungan kabupaten Tangerang kepada mobil - mobil besar dum truk yang beroperasi/lintas  di jam larangan (Perbup nomor 12 tahun 2022).puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tiga raksa kabupaten Tangerang sampai turun ke jalan menghentikan mobil - mobil besar dum truk yang melintas di jam larangan operasional dan memutar baliknya. 15/10/24.


Menurut Nasir selaku koordinator lapangan (Korlap) Almas Tiga raksa Bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 adalah peraturan tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018. Perbup ini mengatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang di ruas jalan di Kabupaten Tangerang, hanya tulisan belaka, nyatanya masih banyak mobil besar melintas di jam larangan operasional." kata Nasir.


Nasir menambahkan," Sudah banyak kejadian pengguna jalan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) kendaraan roda dua (Motor) dengan mobil besar dumtruk di jam larangan mobil besar melintas, tapi tetap saja masyarakat belum melihat pengawasan dan tindakan yang maksimal dari pihak kepolisian dan Dishub Kabupaten Tangerang." kata Nasir.


"Karena minim tindakan dari polisi lalu lintas dan Dishub Kabupaten Tangerang, akhirnya kami yang tergabung di Almas Tiga raksa turun kejalan membantu polisi dan Dishub menghen5ikan dam menyarankan kepada supir mobil besar untuk putar balik lagi, karena mobil-mobil besar tersebut melintas di jam larangan melintas, " Tutur Nasir.


"Larangan mobil truk besar melintas jalan raya Kabupaten Tangerang dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib. Namun para supir mobil besar dum truk tetap ngeyel melintas di jam larangan perbup no12 tahun 2022. Hal tersebut karena tidak tegasnya pihak kepolisian dan dishub memberikan tindakan kepada supir mobil besar yang melanggar larangan jam operasional." kata anggota Almas.


"Akibat banyaknya mobil besar dum truk yang melintas di waktu ramainya aktivitas warga akibatnya banyak pengguna jalan (Motor) yang meninggal dunia akibat mengalami laka lantas dengan mobil besar, kami berharap kepada polisi dan Dishub segera berkolaborasi dalam pengawasan dan penindakannya agar mobil besar dum truk tidak melintas di jam larangan operasional. Kasihan warga pak, apa mau menunggu korban banyak lagi yang berjatuhan...!" Ujar aktivis Almas.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *