Tangerang, Sangat Miris Baru saja di lantik sebagai Ketua RT. 017/006 inisial MTS sudah membuat ulah dari kebijakannya sendiri selaku Ketua RT. tepatnya di Toko Modern Indomaret Kp. Sempur RT. 017/006 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.(30/10/2024)
Selaku Ketua RT. yang baru terpilih dan baru saja dilantik tidak memenuhi yang diharapkan oleh Warganya yang seharusnya mempunyai Wawasan yang luas dan Bijak dalam menghadapi Permasalahan yang ada diwilayahnya/diwarganya ini malah tidak merasa puas terkait dengan diberinya Kontribusi oleh Toko Modern Indomaret sebesar Rp. 100.000(Seratus Ribu Rupiah)Per Bulannya.
Jefri Selaku Sosial Kontrol dari LASKAR RI-1 dan Kabiro Kabupaten Tangerang dari salah satu Media Online karyaindonesianews.com serta sebagai Warga Kp. Sempur RT. 017/006 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti Angkat Bicara." Saya selaku mantan ketua RT sudah menjelaskan dan kasih Masukan kepada RT yang baru terpilih serta baru saja dilantik inisial MTS bahwa ada kontribusi dari Toko Modern Indomaret buat Pak RT yang baru sebesar Rp. 100.000(Seratus Ribu Rupiah),Dan silahkan cek ke Toko Modern Alfamart dan Toko Modern Indomaret yang ada di tempat lainnya, bahkan sebagai ketua RT-nya diwilayahnya hanya di beri kebijakan/kontribusi oleh Toko Modern Indomaret hanya sebesar Rp. 50.000(Lima Puluh Ribu Rupiah)Per Bulannya."Ujar Jefri
Masih Lanjut Jefri."Sangat miris dengan ketidakpuasan ketua RT. inisial MTS yang diberikan kontribusi oleh Toko Modern Indomaret sebesar Seratus Ribu Rupiah tersebut,yang sudah saya anggap pihak dari Toko Modern Indomaret sangat bijak,Klo mau dibandingkan dengan Toko Modern Indomaret yang ada di tempat lain yang hanya memberikan kontribusi Lima Puluh Ribu Rupiah ke Ketua RT.setempat di setiap bulannya."Terang Jefri
Jefri menambahkan."Semoga kedepannya untuk Ketua RT. yang baru berinisial MTS,harus lebih memahami lagi tugas sebagai Ketua RT,Jabatan sebagai ketua RT. itu adalah Tugas yang Mulia dan Tugas Sosial yang perannya untuk membantu dari Kinerja Pemerintahan Desa dan jangan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan Pribadi."Harap Jefri
Sekedar Informasi Tugas dan Wewenang ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat.Tutup Jefri
Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum terkonfirmasi.(Ipang)
« Prev Post
Next Post »