Kab. Serang, xbintangindo.com --
Lebih Tepatnya PT Parkland World Indonesia 2 itu Berada di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186.
Akhir-akhir Ini perusahaan tersebut mengalami perubahan Drastis informasinya yang di dapat perusahaan suka berbuat semena-mena dan merubah aturan semaunya.
Karyawati Bernama LS Mengalami PHK Sepihak ada dugaan PHK Sepihak itu atas dasar ketidak sukaan seorang pimpinan ke anak buahnya.
Ls Mengatakan saya akui saya melakukan kesalahan atau pelanggaran tetapi seharusnya PHK itu ada prosedurnya jangan Tiba-tiba di PHK Begitu saja dong" Kata Ls
"Memang Saya Sudah di berikan Sanksi Berupa SP 1, SP 2 dan SP 3, Seharusnya Setelah SP 3 Terjadi Pembinaan apa bila pada saat pembinaan masih melakukan kesalahan-kesalahan silahkan saja, Kalo Ini Tidak Langsung diputusin saya di PHK Indisipliner oleh oknum management"
Kenapa yang diberikan sangsi hanya saya, sedangkan Yang lain tidak diberikan sanksi.
Hasil investigasi LS Dikabarkan Sudah Memberikan Kuasa ke Serikat Pekerja- Serikat Buruh (SP-SB) Untuk Membantu Atas Kejadian PHK Sepihak ini. Lebih heran nya saya ini tidak mau di PHK tapi Malah di PHK. Sedangkan ada orang yang minta di-PHK Akan Tetapi tidak di Phk-phk
« Prev Post
Next Post »