Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kinerja Pegawai Dishub Jaga di Perbatasan diduga Kurang Maksimal, Aktivis Jayanti Putar Balik Truk Tanah

Zane Gempar.

Kabupaten Tangerang, xbintangindo.com --

Kesal masih banyaknya mobil besat dumtruk bermuatan tanah yang melintas di jam larangan operasional dan kurang maksimalnya kinerja dari pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang, akhirnya dengan panggilan jiwa beberapa aktivis kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten bantu kinerja Dishub putar balik mobil dum truk besar ke arah wilayah Kabupaten Serang. Selasa, 22/10/24.


Zane Gempar aktivis kecamatan Jayanti dari organisasi Masyarakat (Ormas) PPBNI turun ke perbatasan bantu kinerja dishub putar balik mobil truk tanah.






Apud Mahmud.

"Ya neh masih banyak mobil truk tanah yang melintas di siang bolong padahal jelas peraturan bupati Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022, mobil truk besar muatan tanah, batu, pasir dilarang melintas ke wilayah Kabupaten Tangerang dari jam 05.00 wib sampai jam 22.00 wib dan dijelaskan juga jika truk besar muatan tanah, batu dan pasir diperbolehkan melintas dari jam 22.00 wib sampai jam 05.00 wib. Tapi para supir masih membandel saja melintas di jam larangan operasional, dan saya lihat juga pegawai Dishub kurang maksimal dalam kinerjanya, tidak tegas, parah ini...!" ujar Zane.


Begitu pula dikatakan Apud Mahmud selaku aktivis Jayanti sebagai ketua PAC dari ormas pp.


"Kacau ini, baru saja rapat petinggi dishub Kabupaten Tangerang dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tangerang agar Dishub Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memutar balik mobil truk tanah yang melintas di jam larangan operasional, tapi tetap saja para supir truknya menerobos lintas di jam larangan operasional." kata Apud.


Lanjut Apud," jelas Perbup nomor 12 tahun 2022 melarang mobil truk tanah Lintas oprrasional di jam larangan dari jam 05.00 wib sampai jam 22.00 wib. Kami juga tidak paham sangsi jika supir truk menerobos di jam larangan. Entah ada sangsinya gak itu, yang pasti Perbup nomor 12 tahun 2022 mandul" Ucap Apud Mahmud.

Sampai berita ini disiarkan pegawai Dishub jaga di perbatasan kecamatan Jayanti belum dapat dimintai Statmannya. Redaksi xbi//.*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *