Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kabel Internet dan Provider di Wilayah Jayanti Banyak Yang Belum Kantongi Izin, Sanggupkah Satpol-PP Kecamatan Jayanti Menertibkannya...?"

Kabel internet sedang di pasang oleh petugasnya di tiang provider lain. Minggu 20/10/24.

Kabupaten Tangerang|xbintangindo.com--

Tarikan kabel Internet di wilayah Kecamatan Jayanti, sepanjang 4 km jadi perhatian / sorotan para warga dan aktivis kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. Minggu 20/10/24.


Tarikan yang berasal dari titik awal wilayah desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang mengarah ke wilayah desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti kini di pertanyakan kontrol sosial yang tergabung dalam team Pokja (Minggu 20/10/2024). 


Ibnu selaku Kabid Investigasi LSM PENJARA saat mengkonfirmasi para pekerja tarikan kabel menanyakan tentang SPK (Surat Perintah Kerja) , mereka tidak bisa menunjukan.


Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan " Saya hanya pekerja borongan pak, ini lanjutan kerjaan kemaren. Urusan ini sudah di pegang sama Naryo selaku penanggung jawab dilapangan, silahkan saja hubungi beliau, atau stop saja kami pak , sudah banyak pengeluaran ini pak" Jawabnya dengan santai.


Saat awak media menanyakan arti kata sudah banyak pengeluaran, yang barusan terlontar dari salah satu pekerja.

Pihak pekerja tidak bisa memberikan tanggapan.


Awak media mencoba membangun komunikasi dengan orang yang disebut oleh pekerja atas nama Naryo, Naryo tidak merespon panggilan maupun chat.Diduga para pekerja dan penanggung jawab lapangan kongkalingkong untuk memberikan keterangan palsu/bohong.


Aminuddin selaku Aktivis kecamatan Jayanti mengatakan," dugaan saya pemasangan kabel maupun tiang dari provider  internet di wilayah kecamatan Jayanti pada belum mengantongi izin resmi dari diskominfo kabupaten Tangerang maupun diskominfo provinsi Banten, saya mohon kepada Satpol-PP kecamatan Jayanti maupun Satpol-PP Kabupaten Tangerang dapat menindak tegal pelaku usaha internet yang di komersilkan belum mengantongi izin resmi atau ilegal." Tutur Aminuddin.

Redaksi xbi//.* 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *