Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinilai Mandul Perbup, Kadishub Kabupaten Tangerang Panggil Pengusaha Transporter Terkait Perbup No 12 Tahun 2022


Tangerang | Dinilai terus menjadi polemik terkait penerapan perbup No.12 tahun 2022 yang terus menjadi sorotan di kabupaten Tangerang atas keberadaan Dum Truck yang beroperasi sebagai pengangkut galian tambang (tanah_red).


Berbagai peristiwa insiden lakalantas terus terjadi, sehingga keberadaan Dum Truck muatan tanah menjadi salah satu momok yang menakutkan di jalan raya.


Atas ikhwal tersebut, Kepala dinas perhubungan kabupaten Tangerang terus di pojokan sehingga anggapan perbup nomor 12 tahun 2022 pun terkesan mandul.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Drs. H. Achmad Taufik. M.Si langsung mengundang pihak pengusaha transporter dan kontraktor management PIK 2 dalam melaksanakan rapat koordinasi penegakan perbup nomor 12 tahun 2022, pada ruas jalan angkutan tanah di wilayah kabupaten Tangerang serta untuk memecahkan permasalahan-permasalahan terkait tranportasi kendaraan Dum Truck pengangkut galian tanah.


Hadir dari berbagai management PIK 2, beberapa pengusaha Transformasi, H. Achmad Taufik KadisHub yang di dampingi Cecep (Sekdis), Sukri selaku Kabid Lalulintas secara langsung pertemuan tersebut di laksanakan di aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/10/2024).


Achmad Taufik sesuai pelaksanaan pertemuan itu mengatakan, pembahasan kita masih di sekitar perbup nomor 12 tahun 2022, yang selama ini memang masyarakat menilai sudah tidak berlaku karena lalu lalang kendaraan Dum Truck yang beroperasi di luar jam operasi.


Penegakan perbup ini tidak bertumpu ke Dishub saja, TNI-POLRI dan Satpol-PP pun turut andil dalam penegakan perda ini , bahkan peran masyarakat pun dibutuhkan, anggota kami dilapangan masih belum meski kami sudah membangun beberapa titik diwilayah kabupaten Tangerang pos pantau, namun lagi-lagi kami kekurangan personil, jelasnya lagi.


Hari ini dengan pihak pengusaha transporter dan pihak kontraktor menandatangani surat kesepakan bersama bahwa pihak kontraktor dan pengusaha transformasi untuk mematuhi peraturan Bupati (Perbup_red) Nomor .12 tahun 2022 yang mengatur jadwal waktu beroperasi yakni di mulai pukul 22: 00 Wib sampai dengan 05:00 Wib, dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalin) berkaitan dengan kecelakaan, juga ketika terjadi kepadatan transportasi,  kami menekan pihak mereka untuk benar-banar peraturan dipatuhi, jelansya.


Peristiwa lakalantas yang telah terjadi namanya musibah rahasia yang mahakuasa, dan hal ini juga bagian yang kami tekankan untuk pihak pengusaha  transporter agar memberikan kontribusi atau perhatian yang khusus bagi korban lakalantas dari kendaraan Dum Truck milik nya 


Selain dari pada itu, pengusaha transporter agar mensosialisasikan kepada supir-supir memberikan pembinaan sesuai perbup nomor 12 Tahun 2024, dan tiap satu kendaraan di haruskan ada dua sopir di 1 kendaraan, Tidak hanya itu dan memberikan kontribusi terhadap korban lakalantas lantas, nya.


Dan Alhamdulillah untuk hal ini kami telah menandatangani surat kesepakan bersama yang tertuang di berita cara dari hasil pertemuan hari ini, dan berharap kedepannya semua akan baik-baik saja dalam membangun kabupaten Tangerang, pungkasnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *