Lurah, Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Banten
Kota Serang, xbintangindo.com ---
Beredar link berita dari salah satu media online yang diduga lurah Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten Sadeli memberhentikan ketua RW sepihak dan menerima jatah dari pengelola galian c,
Informasi yang di tulis dalam berita dimedia online tersebut menurut Lurah Sadeli bahwa isi berita tidak benar adanya, dan klarifikasi yang di layangkan oleh Lurah Sadeli ke redaksi media online sudah di terbitkan pula di media yang sama.
"Alhamdulillah selama ini pemerintah kelurahan Pancalaksana selalu terjaga silaturahmi yang baik dan alhamdulillah berita saya di media online terkait dengan saya menerima jatah dari pengelola galian C sudah di klarifikasi oleh saya di media yang sama, dan media-media online lainnya, " ujar Lurah Sadeli.
*Ini klarifikasi Lurah Sadeli S.sos Msi*
Assalamualaikum wr.wb .semoga kita semua dlm lindungan allah swt
Kepada yg terhormat, pimpinan Redaksi media online Wartapos.
Di tempat.
Sehubungan adanya pemberitaan terkait lurah panca laksana kecamatan Curug kota Serang.
Maka dengan ini saya mengajukan Klarifikasi terkait pemberitaan yg berjudul :
LURAH PANCALAKSANA DIDUGA KUTIP SETORAN GALIAN C. Agar di muat/dinaikan/ditayangkan di media wartapos kembali.
Klarifikasi :
Poin 1. Mirisnya ketua RW setelah melayangkan surat keberatan keberbagai instansi dan dinas terkait tiba2 ia mendapatkan surat pemecatan dari lurah.
Jawab :
Surat pemberhentian RW 02 dibuat dan diserahkan pada tgl 13 september 2024. Sementara sdr Masni membuat dan menyebar surat ke instansi dan dinas terkait pada tgl 30 september 2024 jadi ketika sdr masni pada saat itu sudah tidak menjabat sebagai ketua RW 02 lagi dgn kata lain pernyataan diatas tidak sesuai fakta, dan pemberhentian sebagai ketua RW pun sesuai dgn prosedur atas dasar usulan warga dan sy sudah memanggil yg bersangkutan sebanyak 3 kali utk klarifikasi dan dari 3 panggilan tersebut 1 kali datang dan 2 kali tidak datang.
Poin 2.
Lurah pancalaksana diduga mengutip jatah galian C ilegal.
Jawab.:
Lurah pancalaksana (Sadeli) tidak pernah mengutif dari galian C yg dimaksud dan semua informasi tersebut tidak benar.
Poin 3. Sadeli lurah pancalaksana dan ajiji staf kelurahan pancalaksana mendatangi sdr Ucu pemegang DO dan koordinasi galian C senin 07/10/2024 sekitar pukul 11'00 wib diduga sedang meminta jatah reman.
Jawab.:
Pada hari itu (saat itu) saya datang ke tempat pak Ucu atas perintah pimpinan utk mengklarifikasi dan menanyakan surat ijin galian tersebut, bukan meminta jatah reman atau jatah apapun, Informasi tersebut tidak benar dan pada saat sy ketemu pak Ucu banyak saksi diantaranya :
1. Sdr Ajiji mandor
2. Sdr Apendi
3. Sdr Suheli
4. Sdr Nanang LSM dan sdr ucu selaku tuan rumah.
Jadi berita lurah minta jatah reman itu adalah berita bohong dan fitnah belaka dan sy merasa dirugikan atas berita tersebut.
Poin 4. Biasanya memang sadeli bu yang meminta jatah untuk lurah persetengah bulan sekali,kalau untuk nominal saya tidak tahu,yang saya tahu amplop spesial untuk lurah. " Beber sumber.
Jawab.:
Pernyataan ini terlihat jelas bohong dan fitnahnya. Karena staf saya tidak ada yang namanya sadeli,atau kalau ada coba sadeli yang mana yang dimaksud. Jadi sangat jelas sekali ini berita bohong dan fitnah belaka yang mencoreng nama baik saya selaku lurah pancalaksana.
Demikian klarifikasi ini sy buat, mohon untuk di muat klarifikasi ini di media online.
Hak jawab/hak koreksi diatur dalam UU no 40 th 1999. Pasal 18 (2) kode etik jurnalistik.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya,
Hormat kami.
Sadeli S.sos Msi
Lurah Pancalaksana, Curug Serang Kota
"Saya ucapkan terima kasih kepada rekan - rekan wartawan, LSM dan Ormas yang selama ini sudah membantu untuk kemajuan pemerintah kota Serang, semoga simbiosis mutualisme antara wartawan, LSM dan ormas dengan pemerintah terus terjaga. Red.
« Prev Post
Next Post »