TANGERANG – xbintangindo.com --
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, dibantu Dishub Kabupaten Tangerang menggelar operasi gabungan penertiban angkutan barang tambang (PABT) yang beroperasi diluar jam operasional dari pukul 05.00 wib. sampai dengan 22.00 WIB. Jumat, 25/10/24.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang Mobil angkutan Barang tambang boleh melintas jam 22.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib.
Operasi Gabungan (Opgab) ini digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, jumat (25/10/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Hari ke 2 Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan," ucapnya.
Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar diluar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan.
“hari pertama kami mengamankan sebanyak 22 mobil dum truk yang melanggar dan hari ke 2 ini kami juga mengamankan 5 unit mobil dum truk yang melanggar jam larang, jadi kami sudah mengamankan 27 unit mobil truk. kendaraan terjaring pada operasi gabungan 2 hari ini, nantinya akan ddiberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," lanjutnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,"pungkasnya.
27 unit kendaraan yang berhasil diamankan, dan untuk tindakan sanksi nya di limpahkan kepada kepolisian." Tutupnya.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »