Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PJ Bupati Lebak Agar Tidak Oper Kapasitas,Peran ASN dalam Pemilukada: Hak Politik, Larangan Berpolitik Praktis, dan Penegakan Aturan

LEBAK - Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan terkait kemungkinan mendukung Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung. 


Meskipun aturan secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, namun penting untuk dipahami bahwa pengenaan sangsi terhadap ASN harus memperhatikan konteks serta tahapan pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).


Setiap peraturan perundang-undangan yang melarang ASN berpolitik praktis harus diterapkan dengan bijak, terutama setelah tahapan resmi pemilu dimulai. 


Sehingga, ASN yang terlibat dalam mendukung Paslon sebelum tahapan resmi pemilu atau Pemilukada tidak seharusnya dikenakan sangsi, mengingat adanya hak politik ASN untuk memilih.


Terkait kehadiran ASN dalam acara kampanye Paslon, perlu diingat bahwa itu tidak selalu berarti melanggar aturan. Kehadiran tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk memahami visi dan misi Paslon, serupa dengan pepatah "jangan membeli kucing di dalam karung".


Menurut Eli Sahroni, kewajiban menindak ASN yang terlibat politik praktis sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Pj Bupati, walikota, dan gubernur seharusnya fokus pada menjalankan roda pemerintahan dengan baik, memberikan pelayanan maksimal, serta melaksanakan program pembangunan yang telah ditetapkan. 


Terlibatnya ASN dalam acara kampanye Paslon seharusnya dianggap sebagai upaya untuk memahami visi dan misi, bukan sebagai tindakan melanggar hukum.


Jadi, dalam konteks Pemilukada, penting bagi semua pihak, baik ASN maupun paslon, untuk memahami batasan hukum yang berlaku. PJ Bupati memiliki peran dalam mengawasi proses Pemilukada, namun sebaiknya tidak terlalu dalam terlibat dalam aspek politik.


Terlebih PJ Bupati Lebak agar tidak menggunakan kata kata isarah yang dapat di artikan mengarahkan dengan menggunakan kata kata  PERUBAHAN kepada ASN untuk memilih Calon Bupati Lebak.

"Pj Bupati Lebak jangan oper kapasitas, lihat rambu rambu , dengan menggunakan isarah itu juga hampir mirip mengarahkan ASN untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak ", kata Eli Sahroni 


Pj Bupati Lebih baik fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah, sementara lembaga seperti Bawaslu menangani kasus-kasus yang melibatkan ASN. Dengan demikian, proses Pemilukada dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat, tuturnya.


(Tajudin/Edo)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *