Seorang karyawan provider internet sedang memasang jaringan internet di tiang yang sudah mereka taanam.
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com--
Semakin berkembangnya perusahaan Provider jaringan internet di Provinsi Banten menjadikan lahan basah bagi kalangan perusahaan Provider jaringan internet untuk semakin mengembangkan usahanya di setiap daerah.
Namun, tak sedikit perusahaan Provider jaringan internet yang mengesampingkan aturan yang ada dengan tetap nekat memasang tiang jaringan internet sebelum mengantongi perizinan.
Seperti pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik dari Feberstar dikampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten Diduga tak kantongi izin dari pemerintah setempat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tangerang Senin, 23/09/2024.
Hal itu disampaikan pengawas lapangan pemasangan tiang dari Feberstar ketika dikonfirmasi mengakui hanya izin ke lingkungan saja.
“Untuk izin kordinasi RT sama RW udah juga,” katanya.
Ketika dikonfirmasi RT setempat, soal pemasangan provider internet dirinya tidak mengetahui bahwa ada penanaman tiang Fiber Optic. Dan pemasangan provider jaringan internet.
“Tidak pernah ada izin maupun datang kesaya dari pemilik maupun pelaksana pemasangan provider internet di wilayah saya," kata Aminuddin alias Ipang.
Sementara itu menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, merasa terganggu adanya pemasangan tiang penyangga Fiber Optik karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun kompensasi sebelumnya.
“Tiang dan pemasangan provider jaringan internet itu persis berada didekat rumah, pas saya pulang tau-tau sudah ada tiang tertanam tanpa ada yang memberi tahu ke saya, bingung ijin ke siapa," ungkap warga.
Perlu diketahui, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2). Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Jadi, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tihang fiber optik jaringan internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi pertiang.
Sampai berita diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor belum di konfirmasi.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »