Dina didampingi kuasa hukumnya melaporkan inisial D dari PT. GJN ke polres Serang
Banten, xbintangindo.com--
PT. Garsi Jembar Niaga (GJN) merupakan kontraktor yang ditunjuk oleh PT. Herman Asiajaya Pasific dari Jakarta yang merupakan pemilik lahan proyek yang berlokasi di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung KM. 2 No. 88 Ds. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang-Banten.
Karena PT Garsi Jember Niaga diduga kekurangan dana atau modal, maka mengajak Dina sebagai pihak perorangan atau bisnis yang memasok atau menyuplai produk barang atau jasa kepada bisnis lain baik itu ke perorangan atau perusahaan (Supplier). Disamping pemodal, Korban Dina juga pernah di angkat sebagai Bendahara.
Akan tetapi ditengah perjalanan pekerjaan, Inisial D sebagai pihak PT Garsi Jember Niaga diduga tidak membayar kepada Dina sebagai Supplier. Namun inisial D malah melaporkan Dina di Polda Banten.
Karena diduga tidak ada itikad baik, Dina ditemanin Kuasa Hukumnya (Mardin Sipayung) melaporkan ke Polres Serang.
Mardin Sepayung saat diwawancarai habis keluar dari ruang penyidik mengatakan kita melaporkan inisial D pihak dari PT Garsi Jember Niaga sebagai pemborong ditunjuk oleh PT Herman Asiajaya Pacific sebagai kontraktor.
Alasannya, Lanjut Mardin Sipayung, Dina ini sudah dirugikan oleh inisial D dengan tidak mengembalikan uang Dina yang awalnya dibuat sebagai biaya belanja material yang berjumlah ratusan juta rupiah, terangnya, Jum'at 13 September 2024.
Dan yang paling anehnya, jelas Mardin Sipayung, Ini malah Dina sebagai korban atas kerugian uangnya dilaporkan di Polda Banten oleh inisial D dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mana Dina sudah selalu melakukan penagihan namun tidak pernah digubris oleh pemborong yaitu Direktur PT Garsi Jembar Niaga Inisial D, sehingga Dina membuat status pada akun WhatsApp nya dengan kata kata yang menyinggung perasaan inisial D tersebut, namun status tersebut hanya sebentar dan langsung dihapus oleh Dina.
Maka kita, lapor kembali inisial D di Polres Serang, dan laporan sudah diterima oleh penyidik PPA Polres Serang dan kita menunggu hasil laporan, ungkapnya.
Dina korban yang dirugikan ratusan juta menyampaikan semoga dengan laporan ini ada hasil yang memuaskan, harapnya.
Sedangkan inisial D pihak PT Garsi Jember Niaga ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan betul saya direktur cabang PT garasi, saya sudah komunikasi beberapa kali sebelum ini dengan Bu Dina agar membuktikan bahwa beliau masih ada tagihan di kami. Karna kami sudah membayar ke beliau. Bila masih ada , saya minta rincian atau bukti. Akan tetapi sampai saat ini belum bisa membuktikan. Sehingga kami ambil langkah hukum agar semua tau mana yg salah mana yg benar. Dan untuk Supplier selain ibu Dina memang Benar ada, jawabannya.
Dan inisial DN pun mengirim beberapa bukti Transfer dan Foto Surat Perjanjian serta nama nama yang terkait hal ini.
Ahmad Bewok//.*
« Prev Post
Next Post »