Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bawaslu Sampaikan Berkas ke Bupati Serang Terkait Kades Ciper Dayari diduga Tidak Netral

Kab. Serang,| xbintangindo.com--

Bawaslu menyampaikan Berkas Dugaan Kepala Desa Cikande Permai Tidak Netral mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumi - Nanang Supriatna Ke Bupati Serang. Sabtu, 21/09/24.

Menurut Cecep Azhari selaku advokat, " sabtu,  21 September 2024 Pukul 10.00 WIB saat di konfirmasi pihak Bawaslu Kabupaten Serang terkait perkembangan laporan Klien Kami sebagai Pelapor yang melaporkan Kepala Desa Cikande Permai ke Bawaslu Kabupaten Serang pada hari Senin tanggal 9 September 2024  terkait adanya dugaan tidak Netralnya dan mengajak warganya untuk mendukung atau menghadiri acara senam bersama yang di selenggarakan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Andika Hazrumi-Nanang Supriatna hari Minggu tanggal 8 September 2024 di Cikande dan hal tersebut telah diakuinya karena ketidaktahuan terkait aturan tersebut dan meminta maaf kepada para pendemo saat itu dan seluruh Warga Cikande, saat ini status perkembangan  diteruskan ke Bupati Serang kata Cecep Azhari.


lanjut Kuasa Hukum Pelapor Cecep Azhar Sebagai Advokat dan juga Ketua Umum di Law Office PBH Tajusa Azhari setelah mengetahui hasil perkembangan status laporannya tersebut yang di teruskan kepada Bupati Serang.


"Laporan kami ke Bawaslu kabupaten Serang terkait dugaan kades Cikande permai Dayari tidak netral, ternyata perkembangannya atau berkasnya sudah sampai ke Bupati Serang itu sangat lah tepat agar pilkada saat ini di Kabupaten Serang berjalan sesuai aturan, jujur, Transparan dan adil artinya semua ASN, Camat Berikut Perangkatnya, Kepala Desa Berikut Perangkatnya,  BPD, Pengurus BUMD Kabupaten Serang harus Netral." sambung Cecep.


Hal tersebut Sebagaimana diatur dalam UU RI No 6 tahun 2014 tentang Desa diatur dalam Pasal 29 huruf J ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye  pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah dan juga disebutkan dalam Pasal 30 ayat 1 yaitu Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis. dan dalam ayat 2 nya menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakkan pemberhentian sementara dan dapat di lakukan Dengan pemberhentian." tutur cecep Azhari SH.


Masih Dengan Cecep," Oleh sebab itu kami sebagai Pelapor yang di dampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar mohon kepada ibu Bupati Serang yang terhormat dan sebagai Panutan Warga Kabupaten Serang untuk menghimbau,  memberi sanksi tegas baik berupa Teguran atau Surat Peringatan atau bahkan Pemberhentian bagi ASN, Camat berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan wabil khusus Kepala Desa yang tidak netral harus di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tujuannya adalah agar dalam pilkada saat ini di Kabupaten Serang berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar sehingga pilkada saat ini akan tercipta kejujuran, transparan, adil, damai dan rasa aman bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dan seluruh Warga Kabupaten Serang sehingga suasana pilkada saat ini Bahagia dan tertib Alias tidak ada aturan yang dilanggar.


Kami mohon sebagai Pelapor yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada Bupati Serang untuk memberikan informasi kepada Warga Kabupaten Serang baik melalui media masa atau media elektronik untuk memberi tahukan rekomendasi jawaban sanksi apa yang di berikan kepada Kepala Desa Cikande permai tersebut atas diteruskannya surat dari Bawaslu Kabupaten Serang sebagaimana dikatakan oleh ketua Bawaslu  Kabupaten Serang, Furqon mengatakan di media  Radar Banten untuk penanganan dan pemberian sanksi terhadap dugaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa ketika belum memasuki tahapan kampanye akan diserahkan kepada Kepala Daerah Masing-masing.Tutupnya.

Redaksi xbi/US//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *