Serang xbintangindo com
Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekad memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.
Akibat ulahnya ini, TF dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH, S IK, MH, M Si menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitaran Bulan Desember 2023.
"Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Eka S kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari disaat Kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.
"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," kata Condro Sasongko.
Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus.
Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.
"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," tutur Kapolres.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," tandas Kapolres alumnus Akpol 2005.
« Prev Post
Next Post »