Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang melaksanakan pembangunan jalan, salah satunya pada pekerjaan rekontruksi ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo (CGK) yang sedang dikerjakan penyedia jasa PT. Jasa Kontruksi Internusa dan PT. Kreasi Tekniktama Konsultan sebagai konsultan supervisi, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, dalam tahapan metode pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Seperti dikatakan Ketua DPP LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Syafriyal mengatakan, kegiatan dengan nomor kontrak 000.2.3.1/068.1/SPK/PRKJ-CGK/BBM/DPUPR/IV/2024 nilai anggaran
Rp 19.402.294.000 bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 terdapat kejanggalan dalam pekerjaan teknis kontruksi.
"Seperti halnya rigid pavement dengan mutu FS-45 terdapat beton yang patah sampai bawah. Selain itu juga untuk pembesian besi sloop tidak semuanya dilakukan pengelasan," kata Romy Syafriyal kepada wartawan, Senin (05/08).
Dengan adanya rigid beton yang patah, Romy mempertanyakan seperti apa proses pemadatan agregat yang dikerjakan PT. Jasa Kontruksi Internusa, apakah prosesnya sudah sesuai atau untuk pemadatan agregatnya tidak digunakan sama sekali.
"Apabila existing jalan setelah dilakukan pembongkaran beton lama itu kontur tanahnya kuat, pasti tidak akan terjadi keretakan sampai dengan beton patah," tambahnya.
Selanjutnya untuk penggunaan besi sloop dengan cara dilas, apakah metode pekerjaannya seperti itu dan untuk kekuatannya sendiri apakah bisa dijamin.
"Lantas seperti apa jaminan kekuatan terhadap besi sloop yang dilas," imbuhnya.
Sementara itu, Agus dan Gugun dari pihak PT. Jasa Kontruksi Internusa belum bisa dihubungi.
Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang melaksanakan pembangunan jalan, salah satunya pada pekerjaan rekontruksi ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo dengan nomor kontrak 000.2.3.1/068.1/SPK/PRKJ-CGK/BBM/DPUPR/IV/2024 nilai anggaran
Rp 19.402.294.000 bersumber dari APBD tahun anggaran 2024, penyedia jasa PT. Jasa Kontruksi Internusa dan PT. Kreasi Tekniktama Konsultan sebagai konsultan supervisi, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
« Prev Post
Next Post »