Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dishub Diminta Segera Menindak Mobil Urugan Tanah Indek 22 Dikampung Keramat Desa Pargi Cikande








Serang,| xbintangindo.com

Pengguna Jalan Keluhkan Armada Mobil Damtrak Bermuatan Tanah Yang Dikirim Keurugan Kampung Keramat Desa Pargi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten 


Yang seharusnya armada indek 22 kubik dilarang melintas dijalan provinsi golongan tiga dikarenakan bukan untuk peruntukannya,

Seharusnya urugan tersebut menggunakan indak enam kubik sesuai dengan jalan provinsi golongan tiga.


Dari pantawan awak media tanah dari urugan tersebut berceceran hingga sejauh 500 meter dan itu tidak dibersihkan adapun yang di bersihkan hanya didepan parkiran urugan saja.


Imam selaku kepala desa pargi mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak tahun menahu, saya mah tidak ada urusan dengan peroyek urugan itu,itu langsung yang punya tanah,terkait urugan tersebut bukan ranah saya,yang tanah juga bukan punya saya mobil juga bukan punya saya kalo saya kan cuma pemerintahan desa,kalo sudah kordinasinya sudah beres kemana kemana ya sudah,kecuali ada komplen dari Masayrakat baru saya telpon bos utugan nya.ucapnya kades pargi


Lanjut, imam sejauh ini untuk urugan di kampung keramat sudah kordinasi sejauh polda banten,saya rt rw diajak makan sama ibu yang punya urugan tau tau nya ada orang polda jadi makan bareng,kalo polda bukan saya yang kordinasikan itu mungkin lagsung bos tapi saat itu langsng meninjau kelokasi urugan bersama sama.


Sampai berita ini terbit pihak tersebut belum bisa dapat dihubungi.

Penulis:imanudin Arohman

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *