Kotaserang_ xbintangindo.com
Tahun 2024 Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Serang mengeluarkan Anggaran Kegiatan Proyek Pembangunan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pasar Lama dengan nilai kontrak senilai Rp. 538.188.000 melalui Anggaran APBD 2024 Kota Serang disoroti Aktifis perkumpulan Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia BPI KPNPK RI DPW Provinsi Banten.
Disampaikan Erwin Teguh selaku Sekretaris BPI KPNPK RI DPW Provinsi bahwa diduga ada Mark up Anggaran dalam pembangunan Revitalisasi sarana dan prasarana pasar lama tersebut,dengan anggaran yang sangat luar biasa tersebut di analisa dan kajian terlalu menghamburkan Anggaran Negara,Kegiatan pembuatan Taman beberapa spot titik yang hanya memasang pondasi plesteran semen serta di buatkan tempat duduk,pemasangan Keramik batu alam lantai penjalan kaki serta pemasangan lampu taman.
"Sebagai sampel, kami telah mengumpulkan data data gambar atau foto Kegiatan dari awal kegiatan MC 0 hingga pekerjaan selesai dan hitungan analisa lembaga kami jelas ada nya Mark up dalam pembangunan tersebut.
"Kami dari lembaga sedang merapihkan data data dugaan temuan pembangunan tersebut hingga tuntas dan rapih, selesai berkas terkumpul baru kami layangkan laporan ke APH di Provinsi Banten," tuturnya.
Erwin menambahkan Kedepan, dirinya berencana akan mengundang para media untuk mengadakan konfirmasi pers ketika berkas laporan sudah siap dilayangkan ke penegak hukum dan akan meminta pihak penegak hukum untuk di proses di lidik secara serius.
"Tentunya, agar kita (Aktivis dan Jurnalis) ini dapat sama-sama ikut mengawal prosesnya. Awas, jangan sampai lengah," disoroti aktivis perkumpulan Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia BPI KPNPK RI DPW Provinsi Banten." Ungkapnya
(Oman Ncek)
« Prev Post
Next Post »