Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Unit Reskrim Polsek Balaraja melaksanakan Tahap II dalam Penanganan Perkara Pengedaran Obat. Tersangka Indra Chaniago





Tangerang,| xbintangindo.com--

Unit Reskrim Polsek Balaraja melaksanakan Tahap II dalam  Penanganan Perkara Pengedar  Obat  dengan Tersangka INDRA CHANIAGO Als JAPRA ke JPU Kabupaten Tangerang. Kamis(18/07/2024)


Dalam kegiatannya Unit Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Iptu SUYADI, SH,MH dan Timnya menyerahkan Berkas Perkara dan Tersangkanya INDRA CHANIAGO Als JAPRA yang di terima oleh Jaksa Danny S.H. di ruangnya.


Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang IPTU SUYADI, SH.MH menerangkan  bahwa Pihaknya telah menyerahkan Tersangka  INDRA CHANIAGO Als JAPRA di duga telah melakukan Tindak Pidana  Pasal : Setiap orang yang memproduksi atau 

mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau 

persyaratan, dan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang 

berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan c Undang – Undang 

Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri 

Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan 

Penggolongan Psikotropika), dengan Barang Bukti Yang Disita dari Tersangka a.n Sdr. INDRA CHANIAGO Als JAPRA  sebagai mana yang di sebutkan berupa: 

a. 16 (enam belas) butir tablet warna putih jenis CLONAZEPAM 2 mg Merk EUFORISS tablet bungkus warna biru;

b. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;

c. uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah;

d. 1 (satu) buah dompet warna coklat


Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes pol BAKHTIAR  JOKO MUJIONO, S.IK, MM, melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M mengatakan Alhamdulillah bahwasannya Perkara yang di tangani oleh Unit Reskrim kami saat ini sudah melewati Tahapan tahapan sebagai mana yang di atur dalam Kuhap, sehingga perkara tersebut mendapat kejelasannya dan menjadi terang dan dapat di Sidangkan sehingga mendapat keadilan sebagai mana yang di atur dalam undang undang. Tegasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *