Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Saudara Ketua PERWAST Kehilangan Motor di Parkiran Pasar Banjar Cikande, Pengelola Tidak Bertanggung Jawab. Siap-Siap dengan Pasal 1365, 1366, 1367..!"






Serang, -- Pemilik motor beat kaget, motornya diduga hilang di parkiran liar pasar Banjar Sari Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, 26 Juli 2024.


Korban sehari - hari membantu saudaranya berjualan di Pasar Banjar Sari Cikande menitipkan motor di lahan parkir diduga tak memiliki izin lengkap.


Korban EY mengatakan saya parkir motor seperti biasa dan bayar sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada Eman setelah mengambil motor.


Saat itu saya kembali ke parkiran hendak pulang, karena sudah selesai bantu saudara berjualan, tapi motor saya tidak ada di parkiran, jelasnya.


Saat saya tanya, motor saya mana,?, tidak tahu, saya kira tidak bawa motor (red-eman), yang benar motor saya mana (red-korban), tidak tahu (red-eman), jelas korban meniru perbincangan dengan Eman penjaga parkir.


Karena tak ada kejelasan dari Eman, saya ke Polsek Cikande Melaporkan atas kehilangan motor.


Lanjut Korban, Karena masih kurang data untuk buat laporan kehilangan, saya diperintahkan untuk minta surat bukti kredit kendaraan ke FIF Cikande, Imbuhnya.


Dikantor FIF Cikande cabang Cikande Permai, Ketika didalam ruang saya sampaikan, bahwa saya minta surat kehilangan motor, salah seorang dari mereka jawab, nanti, berselang hampir beberapa menit menunggu ternyata tidak dibuat kan, mereka menyuruh ke FIF di modern, ucap korban.


Saat ditemui awak Eman penjaga parkir mengatakan saya tidak tahu jam brp naroknya pak, soalnya yang ada motor satunya, biasa 2 motor.


Disingung soal pengelolaan parkir, Eman membeberkan, kalau biasanya ada yang bayar 5 ribu, 4 ribu sampai 2 ribu rupiah, imbuhnya.


Kalau untuk hasil bagi dua sama pemilik atau pengelola, yaitu ibu haji, terangnya.


Ditempat sama  Inisial N pengelola parkir atau pemilik lahan dan merangkap seorang tenaga pendidik (Guru) saat ditanya tentang sistem pertanggungjawaban mengatakan kalau kita tidak tanggung jawab atas kehilangan motor tersebut, karena tidak tahu narok jam berapa.

 


Kalau bapak wartawan juga gak papa, cetusnya.


Soalnya banyak yang narok motor parkir, kadang jam 2 subuh, kadang 3 jam ,jam 4 subuh. Karena Eman shalat subuh, tutupnya.

Panji Abdilah SE ketua LSM Komppi angkat Bicara," Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.


Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Ujarnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *