Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Rekontruksi Kepadatan Proyek Jalan Tambak - Warakas di Sorot LSM GTAR Kabupaten Serang








Serang - Perihal dengan adanya Truk Mixer (TM) yang amblas pada kegiatan rekontruksi Jalan Tambak - Warakas dengan nilai anggaran Rp 1.327.500.000,00 DPC LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) bidang Investigasi mempertanyakan nilai kepadatan hasil uji sand cone pada lokasi kegiatan yang sedang dikerjakan CV. Mutiara Syaki.



Seperti dikatakan Lahudin, pada saat dirinya meninjau lokasi kegiatan di jalan penghubung Kecamatan Kibin dan Kecamatan Binuang, nampak TM amblas. Dimana diduga kejadian tersebut diakibatkan kurang padatnya agregat pada jalan tersebut.



"Dengan adanya kejadian ini, saya duga pihak DPUPR, Pelaksana kegiatan dan Konsultan pengawas dalam melakukan test uji sandcone diduga nilai kepadatannya tidak maksimal," katanya, Senin (08/07/2024).



Masih kata Lahudin, dari awal kegiatan ini dimulai dirinya intens melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data dalam hal pemadatan gelar agregat. 



"Menurut saya, untuk penggunaan agregat lapis pondasi bawah saja sudah tidak sesuai. Apabila jenis agregat yang digunakan adalah agregat kelas B, apakah saya bisa meminta hasil dari uji laboratoriumnya itu sendiri," tambahnya.



Selanjutnya dalam pelaksanaan tes uji sandcone, bidang investigasi DPC LSM GTAR mempertanyakan prosedur ataupun tahapan serta proses yang dilalui apakah sudah sesuai atau belum. Karena sepengetahuan saya, pada tanggal 05 Juli kemarin, pihak DPUPR Kabupaten Serang sudah melakukan tes uji sandcone dilapangan. Pastinya dari hasil uji samdcone tersebut akan didapatkan  nilai persentase kepadatan jalan Tambak - Warakas.


"Apabila nilai persentase hasil uji samdcone pada tanggal 05 kemarin nilainya masuk, kenapa pada saat kegiatan gelaran rigid pavement saat ini terjadi mobil TM amblas," imbuhnya.


"Bisa saya katakan tes uji sandcone kemarin hanya persyaratan untuk kejar tayang suatu kegiatan. Bukan berdasarkan pentingnya tes uji sandcone tersebut," ucapnya.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, pengawas dari DPUPR Kabupaten Serang ketika saya pertanyakan seperti apa prosedur tes uji sandcone, dirinya menerangkan bahwa untuk agregat seharusnya dipadatkan terlebih dahulu, baru di uji sandcone."Untuk teknisnya seperti itu," tutupnya.


Diketahui, paket pekerjaan rekontruksi jalan Tambak - Warakas yang berlokasi di Kecamatan Kibin - Binuang dengan volume panjang 900 meter dan lebar 3 - 4 meter, nomor kontrak 620/06-PK.HS.6997245/SPK/RKN.JLN.TMBK-WRKS/KPA-BM/DPUPR/2024, nilai anggaran  Rp 1.327.500.000,00 bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024, pelaksana CV. Mutiara Syaki, konsultan pengawas PT. Karya Pratama Konsultan dengan jenis betonisasi.

Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *