Kabupaten Tangerang xbintangindo.com senin 1 juli 2024 Toko obat yang berkedok toko kosmetik ilegal menjamur kembali di beberapa wilayah hukum kabupaten Tangerang Banten
Hasil investasi awak media,salah satu toko obat ilegal yang berada di wilayah kabupaten Tangerang berjualan bebas diantaranya berada Di kampung bitung RT 001 RW 004 desa kadu jaya Jl. Veteran, Kadu Jaya, Kecamatan. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 wilayah hukum (Wilkum) Polresta Tangerang Selatan.
Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampoo yang sudah exspayer.
Saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bahwasanya dirinya bersama bosnya sudah berkordinasi,
Sebut saja (S) Saya cuma kerja bang sama bos saya dan emang bos saya sudah kordinasi kesana kesini,bos saya namanya andre kalo untuk dilapangan saya tau nya bang erik, ini toko punya bang erik yang nyuruh saya buka juga bang ER,kalo buka nya toko kurang lebih sudah mau satu bulan.katanya.
Ditempat terpisah putra (orang tua) warga sekitar saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notabenenya masih anak anak pelajar. Kata putra.
Masih dengan Putra." ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum atau konsumsinya, saya ngga mau anak saya rusak saat tumbuh dewasa, khawatir rusak otaknya dan tidak mempunyai moral." sambungnya.
Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang kususnya kecamatan curug Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa."pungkasnya.
Hal senada dikatakan Muzi selaku Aktivis Banten dirinya mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obatan terlarang daftar G yang berada diwilayah kabupaten Tangerang Banten wilayah hukum Tangerang selatan (Tangsel). Obat obatan jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir Allahu Akbar." ucapnya.
"Dan APH wilayah hukum setempat jangan sampai terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako." ujar Muzi.
Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum khususnya wilayah hukum polresta Tangerang Selatan Banten secepatnya bertidak dan menangkap pelaku, pengedar hingga akar - akarnya demi menyelamatkan generasi anak bangsa." ungkap Muzi.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara Republik indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah".Pungkas Muzi aktivis Banten
Imanudin Arohman.
« Prev Post
Next Post »