Kabupaten Tangerang - Kegiatan PL Pemerintahan Kecamatan Jayanti, dengan judul kegiatan, Pemeliharaan jalan paving blok di kp. Pabuaran rt 16/01, Desa PabuaranPabuaran, Kecamatan Jayanti, Volume Panjang, 154 meter dan lebar 5 meter, bersumber dana dari APBN 2024,dengan nilai anggaran Rp.99.420.000;, Pelaksana proyek, CV.EDI NURAENI KARYA, waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dibiayai oleh uang pajak yang masyarakat bayarkan,, minim pengawasan dari pihak kecamatan Jayanti dan perlunya perbaikan ulang. Diduga pelakdana tidak profesional. Sabtu (13/07/24)
Terkesan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, pembangunan jalan paving blok tersebut perlu perbaikan ulang, lantaran hasil Investigasi awak media di lokasi pembangunan jalan tersebut yang sudah rampung terlihat pemasangan paving blok tidak rapih, dan bahan matrial paving blok yang sudah rusak tetap di pasang, kualitas bahan matrial paving blok patut dipertanyakan.
Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Pabuaran aplikasi whatsapp, ia menyelesaikan kegiatan tersebut berasal dari PL Kecamatan Jayanti.
Yandri permana S. Stp Selaku Camat Jayanti berkomentar saat mendapatkan Informasi kegiatan tersebut dari awak media ia pun mengatakan, "sudah di monitor, biar nanti dirapihkan lagi, nanti di cek lagi oleh pengawas, " Ujarnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyeksi, CV.EDI NURAENI KARYA,, belum terkonfirmasi.
Panji Abdilah SE DPW LSM Komppi dalam komentarnya mengatakan." kalau dilihat dari dokumentasi hasil fisik kegiatan paving blok yang di kerjakan oleh CV. Edi Nuraeni Karya di kampung Pabuaran menurut daya fisik tersebut dikerjakan tidak profesional." ujar nya.
(Tajudin/Edo)
« Prev Post
Next Post »