Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tangki Modifikasi dan Membawa Jerigen Beli Bebas di SPBU di Wilayah Kecamatan Cisoka






Kab-TANGERANG Xbintangindo.com-

Gerakan LSM pelopor Indonesia temui adanya penyimpangan SPBU diwlayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen di bawa oleh motor dengan tangki dimodifikasi, Kamis 20/6/2024.


sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. 


LSM Pelopor dalam hal ini. melaksanakan kegiatan  wilayah hukum Polresta kabupaten Tangerang Provinsi Banten.dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14


Zuliar sapaan Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).LSM Pelopor sa'at di konfirmasi mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa Dalam pantauan pihaknya bahwasanya  mendapati kendaraan roda dua type  Motor Gede (Moge) dengan merek Suzuki Thunder, Vixon, Tiger,sudah dimodifikasi  tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, dan kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.


"Mengunakan dengan modus pemilik kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Bahkan terlihat dengan kasat mata bolak balik secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter  bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.


 Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari

Dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.5 Sep 2022


Awak media dan LSM pelopor Indonesia mencoba mengali informasi dengan menemui pihak pengawas di lokasi SPBU  ( YUDI dkk ) dirinya  mengatakan" saya  di minta oleh beberapa orang berinisial Ac, As, Ro untuk di biarkan saja  pengecer membeli"singkatnya  


guna mendapatkn informasi  awak media dan rekan LSM pelopor indonesia kemudian memantau  pengecer  mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, awak media dan rekan LSM Pelopor indonesia mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dan jenis kendaran bermotor lainnya, setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi spbu yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu kedapatan jrigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.


semntara itu Syafrudin.SP krtua umum LSM pelopor indonesia,pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa  SPBU yang bermain secara ilegal dengan cara motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan litrler hingga ratusan liter dan  persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah,


"harapan kami selaku sosial kontrol meminta terhadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud kan sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm di masing-masing SPBU yang ada dan kami meminta agar pihak depot bbm pertamina provinsi banten,serta bidang pengawasan untuk memberikan sangsi tegas  terhadap spbu yang di maksud serta menyetop pengiriman bbm dan memanggil dan memeriksa pihak pemilik  SPBU dengan nomor 13. 157. 14  ,"Tegasnya.

Redaksi

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *