DY
Bandar Lampung -Xbintangindo.Com.
Sangat heboh, beberapa awak media yang tergabung dalam team telusur, dugaan perselingkuhan lurah palapa kecamatan tanjung karang pusat kotamadya bandar lampung, yang pada beberapa pekan yang lalu, Dameria Yolanda lurah palapa meneriaki dengan kata kata kurang pantas dan penghinaan kepada wartawan yang sengaja menyambangi kantor tempat petinggi kelurahan itu bekerja untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Minggu 9/6/2024
Bersarkan pasal 436 KUHP dugaan penghinaan dimuka umum atau secara pribadi yang dapat dihukum 6 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000,- ), karena delik ini termasuk delik aduan, maka harus ada korban melaporkan perbuatan tersebut.
Sewaktu awak media xbintangindo.com mengkonfirmasi apakah nantinya dugaan penghinaan yang di lakukan lurah palapa ini akan dilaporkan kepihak kepolisian, salah satu tim awak media menjawab, ia kami akan laporkan kepihak yang berwajib yaitu kepolisian besok pada hari Senin besok.
Dameria Yolanda Lurah palapa saat ditlp melalui no ponsel 0815 3255 XXXX tidak mau mengangkat telpon, diduga banyak saudaranya pejabat yang akan mem Beck up, sehingga ia merasa akan terlepas dari jeratan hukum
Pewarta : Rifa Haryati
« Prev Post
Next Post »