Kab Serang,| xbintangindo.com
Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( DPP KOMPPI) secara resmi melaporkan Pihak Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Terkait Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN) pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022 dan 2023 di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang di Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jum'at (3/5/2024).
Usrah, SH selaku Ketua DPP Lsm KOMPPI mengatakan, kedatangan kami hari ke Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait dengan temuan atas Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022 dan 2023 di Kecamatan Teluknaga yang diduga kuat terjadi Indikasi penyimpangan atau korupsi.
Tim Investigasi kami menemukan bahwa dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kecamatan Teluknaga sungguh sangat memprihatinkan, jauh dari kata Layak dan juga ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Tangerang
Nomor 92 Tahun 2023
Tentang
Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah Layak Huni, dan Ironisnya lagi ada yang tidak dikerjakan sama sekali (fiktif).
Usrah, menambahkan, Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang ada aturannya yaitu Peraturan Bupati Tangerang
Nomor 92 Tahun 2023
Tentang
Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah Layak Huni, kalau kita merujuk pada aturan tersebut, bahwa dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah layak huni, diantaranya aspek yang paling penting yaitu kesehatan
penghuninya berupa harus disediakan/dibanggungkan sanitasiya, tapi yang kita lihat dilapangan pelaksanaannya sungguh asal-asalan dan hampir semua tidak dibanggungkan sanitasiya padahal itu Aspek krusial yang harus diperhatikan karena menyakut Aspek Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 dan 2023 Pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga mengalokasikan Anggaran Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang lebih kurang sebesar 7,8 Miliar lebih dengan jumlah rumah layak huni yang akan dibangun sebanyak kurang lebih 284 Unit.
Usrah, mengatakan, bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduin ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.
Ahmad Bewok xbi
« Prev Post
Next Post »