Serang, | xbintangindo.com
perusahaan batching plant PT. DWI BETON, yang berlokasi di Jalan Raya Serang - Jakarta km 10, Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, patut di pertanyakan mengenai kelengkapan dokumen izin operasional
Mengingat letak perusahaan tersebut, keberadaannya di duga bukan pada wilayah industri melainkan dekat dengan penduduk juga izin lingkungan dan izin Amdal dan lain - lainnya belum di ketahui keabsahannya
Saat di konfirmasi orang kepercayaan PT, DWI BETON, Tri Arianto, melalui pesan Whatapps, pada jumat 10 Mei 2024, mengenai dokumen izin operasional dan terkait amdal
Sampai berita ini terbit belum sempat di jawab
Menurut Ruswandi, Komunitas Pemerhati Kebijakan Dan Investasi (KPPI) Provinsi Banten, turut peduli dan prihatin terhadap pemerintah juga tentang kesadaran investor
" Bila benar adanya dan terbukti perusahaan batching plant PT. DWI BETON belum mengantongi dokumen lengkap tentang perizinan, sepatutnya di hentikan terlebih dahulu sampai benar - benar perusahaan tersebut di nyatakan sehat "
Di lanjut, ketua KPPI rencananya di hari senin tanggal 13 Mei 2024, akan menemui pihak pemberi kebijakan pemerintah Bupati Kabupaten Serang dan dinas terkait agar dapat menerangkan terhadap keabsahan dokumen
" Senin besok kami akan menemui dinas terkait bila hasilnya pertemuan kami dengan dinas dinyatakan dokumen perizinan pt. Dwi beton belum lengkap, maka pengusaha atau investor harus rela menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu " tegasnya.
(Dit)
« Prev Post
Next Post »