Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Wali Murid SDN Warakas 2 Mengeluh Pungutan Rp. 550.000,-/Murid







Pihak sekolah SDN Warakas 2 saat dikonfirmasi awak media 

Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Pungutan biaya ditingkat sekolah SD,SMP seakan sudah menjadi budaya bagi para oknum kepala sekolah  pemangku jabatan menetapkan pungutan biaya berdalih musyawarah antara sekolah,komite sekolah dan wali murid yang mana pungutan sendiri meresahkan dan mengikat 

 SD Warakas 2 Kecamatan Binuang kabupaten Serang,Banten melakukan musyawarah Yaitu: Rp 50,000 penebusan sampul   ijazah, Rp 550,000 pelepasan kelas Vl  menimbulkan pro dan kontra wali murid sehingga menjadi topik berita dimedia Selasa 05/03/2024

 Ujang  kepala sekolah memang  Sabtu kemaren tgl 2  sudah musyawarah atau  rapat wali murid di hadiri ketua komite  untuk sampul ijazah, perpisahan VI dan jalan jalan

Red - tapi Senin tanggal 4 Maret 2024 kemaren kita rapat lagi internal sekolah dihadiri H.Anto SPD selaku wakil ketua komite SDN Warakas 2 dan  ketua PGRI kecamatan Binuang  membatalkan poin poin musyawarah jelas ujang

H.Anto menambahkan untuk acara perpisahan dikecamatan Binuang umumnya ditiadakan dan kembali lagi kepada murid-murid atau anak-anak siswa SDN Warakas 2,

berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sumbangan biaya Sekolah Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun ditingkat SD - SMP sedrajat

Mad Sari/ udel//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *