Pihak sekolah SDN Warakas 2 saat dikonfirmasi awak media
Kab. Serang,| xbintangindo.com-
Pungutan biaya ditingkat sekolah SD,SMP seakan sudah menjadi budaya bagi para oknum kepala sekolah pemangku jabatan menetapkan pungutan biaya berdalih musyawarah antara sekolah,komite sekolah dan wali murid yang mana pungutan sendiri meresahkan dan mengikat
SD Warakas 2 Kecamatan Binuang kabupaten Serang,Banten melakukan musyawarah Yaitu: Rp 50,000 penebusan sampul ijazah, Rp 550,000 pelepasan kelas Vl menimbulkan pro dan kontra wali murid sehingga menjadi topik berita dimedia Selasa 05/03/2024
Ujang kepala sekolah memang Sabtu kemaren tgl 2 sudah musyawarah atau rapat wali murid di hadiri ketua komite untuk sampul ijazah, perpisahan VI dan jalan jalan
Red - tapi Senin tanggal 4 Maret 2024 kemaren kita rapat lagi internal sekolah dihadiri H.Anto SPD selaku wakil ketua komite SDN Warakas 2 dan ketua PGRI kecamatan Binuang membatalkan poin poin musyawarah jelas ujang
H.Anto menambahkan untuk acara perpisahan dikecamatan Binuang umumnya ditiadakan dan kembali lagi kepada murid-murid atau anak-anak siswa SDN Warakas 2,
berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sumbangan biaya Sekolah Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun ditingkat SD - SMP sedrajat
Mad Sari/ udel//.*
« Prev Post
Next Post »