Tampak depan sekolah SMPN 8 kota Serang
Kota Serang,| xbintangindo.com--
Pihak sekolah SMPN 8 kota Serang meminta biaya perpisahan dan zakat fitrah sebesar Rp. 160.000. kepada orang tua siswa (wali siswa) , diduga dengan penekanan pembayaran tanggal 01 April 2024 harus lunas.
Pembayaran perpisahan sebesar Rp. 120.000. di keluhkan para wali siswa.
Salah satu wali siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," jujur saya mengeluh dengan biaya perpisahan di SMPN 8 kota Serang sebesar Rp. 120.000.- keluarnya nilai segitu tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan wali siswa, untuk apa saja uang Rp. 120.000 itu." Tanyanya.
Lanjut," saat ini perekonomian sedang sulit, lagi pula berapa besar seh biaya perpisahan...?" Siswa di SMPN 8 kota Serang kalau tidak salah ada sekitar 1000 siswa jika di jumlah Rp. 120.000 x 1000.= Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah), udah begitu pihak sekolah sampai menekan segala siswa harus melunasi sampai batas waktu tanggal 01 April 2024 lagi." Ujarnya.
" Kalau biaya untuk zakat fitrah mungkin itu sah-sah saja karena biaya tersebut memang kewajiban yang harus di keluarkan, namun tidak harus ke sekolah, kami biasa nya memberikan zakat fitrah ke guru-guru ngaji atau kaum duafa di wilayah kami sendiri keluhan ini bukan saya saja namun banyak juga wali siswa yang mengeluhkan." Katanya.
Sampai berita ini disiarkan kepala sekolah SMPN 8 kota Serang Yayat Ruhiyat Spd. Mpd saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sukriah/Red.
« Prev Post
Next Post »