Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satreskrim Polres Serang Ungkap Repacking Beras Bulog ke Kemasan Merk Lain di Serang, Polisi Amankan Barang Bukti Beras Dan Tersangka.








Serang.  Kamis 7 Maret 2024 xbintangindo.com

Satreskrim Polres Serang Kabupaten Polda Banten, Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) dan Unit Reskrim Polsek Carenang mengamankan ratusan karung sekitar 25  ton beras Perum Bulog yang dikemas ulang dengan merek lain. Selain beras yang dikemas ulang,  Satreskrim Polres Serang juga mengamankan  1 tersangka dan bukti-bukti lain. 1 tersangka tersebut adalah SK (52 th), dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dari Agustus 2023 s/d Maret 2024 dengan total Rp.723.000.000.,


 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko  SH., S.IK., MH., M.Si  mengungkapkan, penangkapan info masyarakat dan mencium adanya gelagat praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek Ramos Setra Premium.


Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Polres Serang  Polda  Banten dan menurunkan Satgas Pangan yang kemudian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi kemasan merek lain.


Dalam perkara ini Satgas Pangan Satreskrim  Unit Tipidter  menangkap 1 tersangka pergudangan atau healer  diwilayah Kecamatan Carenang  dan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten.


" Ditambahkan lagi oleh kapolres ini  masih terus kita kembangkan, ke depannya, dan saya sudah perintahkan tidak perlu ada rem-reman langsung gaspool  diusut tuntas sampai ke atas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko   kepada wartawan di Polres  Serang  Polda  Banten.


AKBP Condro Sasongko SH., MH., SIK., MSi mengungkapkan, beras tersebut merupakan beras asal Vietnam dan Thailand yang di inport oleh Bulog oleh tersangka beras tersebut di bleacing, blowing repacking dan pakai pewangi  Vanilli dan obat kimia lain menjadi beras Ramos Setra Premium dengan ke untungan Rp.3.500 ., perkilonya 


Beras hasil repacking di distribusikan dari Desember sampai Maret sebanyak 270 ton diwilayah Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon,  beras hasil repacking yang sudah menjadi beras Ramos Setra Premium sebanyak 5 ton, serta ribuan karung merk Bulog disita beserta alat pengolahan beras Bulog menjadi beras kualitas Premium.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady ES menambahkan beras ini yang  ditemukan oleh pihak Polres Serang sekarang ini jumlahnya  25 ton. Tapi jelas ini adalah beras dari Bulog yang diolah menjadi Beras Premium.

 Faktanya seperti dilihat karung ini yang belum diubah bajunya ada tulisan Bulog menjadi Beras Premium Merk Ramos Setra ujar AKP Andy


Adapun pasal yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *