Serang. Kamis 7 Maret 2024 xbintangindo.com
Satreskrim Polres Serang Kabupaten Polda Banten, Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) dan Unit Reskrim Polsek Carenang mengamankan ratusan karung sekitar 25 ton beras Perum Bulog yang dikemas ulang dengan merek lain. Selain beras yang dikemas ulang, Satreskrim Polres Serang juga mengamankan 1 tersangka dan bukti-bukti lain. 1 tersangka tersebut adalah SK (52 th), dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari Agustus 2023 s/d Maret 2024 dengan total Rp.723.000.000.,
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH., S.IK., MH., M.Si mengungkapkan, penangkapan info masyarakat dan mencium adanya gelagat praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek Ramos Setra Premium.
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Polres Serang Polda Banten dan menurunkan Satgas Pangan yang kemudian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi kemasan merek lain.
Dalam perkara ini Satgas Pangan Satreskrim Unit Tipidter menangkap 1 tersangka pergudangan atau healer diwilayah Kecamatan Carenang dan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten.
" Ditambahkan lagi oleh kapolres ini masih terus kita kembangkan, ke depannya, dan saya sudah perintahkan tidak perlu ada rem-reman langsung gaspool diusut tuntas sampai ke atas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Polres Serang Polda Banten.
AKBP Condro Sasongko SH., MH., SIK., MSi mengungkapkan, beras tersebut merupakan beras asal Vietnam dan Thailand yang di inport oleh Bulog oleh tersangka beras tersebut di bleacing, blowing repacking dan pakai pewangi Vanilli dan obat kimia lain menjadi beras Ramos Setra Premium dengan ke untungan Rp.3.500 ., perkilonya
Beras hasil repacking di distribusikan dari Desember sampai Maret sebanyak 270 ton diwilayah Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon, beras hasil repacking yang sudah menjadi beras Ramos Setra Premium sebanyak 5 ton, serta ribuan karung merk Bulog disita beserta alat pengolahan beras Bulog menjadi beras kualitas Premium.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady ES menambahkan beras ini yang ditemukan oleh pihak Polres Serang sekarang ini jumlahnya 25 ton. Tapi jelas ini adalah beras dari Bulog yang diolah menjadi Beras Premium.
Faktanya seperti dilihat karung ini yang belum diubah bajunya ada tulisan Bulog menjadi Beras Premium Merk Ramos Setra ujar AKP Andy
Adapun pasal yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
« Prev Post
Next Post »