SERANG – xbintangindo.com--
Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Unit Resimen Mobil ( Resmob ) berhasil menangkap komplotan pencuri ratusan tabung gas elpiji 3 kg di sebuah kios serta Agen Kecamatan Petir dan Tunjung Teja Kabupaten Serang. Ada 2 orang yang diamankan, dan di hadiahi timah panas.
“Jumlah tersangka 3 orang, tapi yang berhasil ditangkap itu 2 tersangka langsung di hadiahi timah panas . Dan kita amankan barang bukti sebanyak 150 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan mobil pick up Suzuki Carry bernopol A 1478 ML yang digunakan oleh para tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko SH., SIK,. MH., MSi kepada awak Media, Senin 4 Maret 2024
AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap 4 hari setelah dapat laporan dari korban dan informasi dari Polsek Petir. Pelaku menjalankan aksinya pada Kamis 22 Pebruari 2024 dini hari di sebuah gudang Agen Gas Elpiji di Kecamatan Petir Kabupaten Serang milik saudara Adi
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dua pelaku spesialis pencurian yakni DD dan AS yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang , pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 5 TKP di Kecamatan Petir dan Tunjungteja
Saat itu para pelaku berhasil masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu samping gudang dengan memotong gembok pakai gunting besi
Kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke dalam mobil Suzuki Carry pick up yang mereka bawa.
“Jadi para tersangka ini terlebih dahulu merusak pintu samping gudang memotong gembok pakai gunting besi.
Dan mengambil tabung gas tersebut keluar gudang satu per satu dan dimasukkan ke mobil,” ungkap Kasat Reskrim AKP Andi Kusniady
"Dua pelaku ini (DD dan AS-red) sudah melakukan pencurian di 5 TKP," kata AKP Andi Kurniady, kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Ditambahkan lagi oleh Kasat Andy para pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, dengan cara mengintai lokasi toko terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa toko yang akan di maling memiliki tabung gas LPG, dan pada malam harinya mereka baru melakukan aksinya.
Dari lima TKP para pelaku ini, berhasil menggasak 150 tabung gas LPG dengan total kerugian kerugian sekitar 50 juta rupiah," ujarnya
Para pelaku berhasil ditangkap 4 hari setelah polisi berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV sekitar dan data pemilik mobil pick up yang digunakan para pelaku.
Sehingga para pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Para pelaku ini menganggur, dan sudah punya anak istri lebih dari satu .
Mungkin karena untuk memenuhi kebutuhan sehingga mereka mencuri. Pengakuannya sudah 2 kali (mencuri Tabung Gas),” imbuhnya.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun
Terjadi lagi komplotan Gank Motor bersenjata sajam berntuk Clurit yang sangat meresahkan warga terjadi di Pasar Wewuluh Desa Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Serang.
Unit Resmob Polres Serang yang berhasil mengamankan 11 tersangka 4 orang dewasa dan 7 orang masih dibawah umur siswa salah satu SMK Swasta di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Barang bukti sajam yang diamankan berupa Clurit ukuran Jumbo dan stik golf serta baju kaos dengan gambar Team Tubruk 134 dan helm tulisan Bandits.
Para tersangka yang dewasa akan di kenakan UU Darurat 4 orang lain nya 7 orang dibawah umur dengan ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.
Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dija.
Wendry Chaniago xbi//.*
« Prev Post
Next Post »