Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satreskrim Polres Serang Polda Banten meringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji Dan Komplotan Gank Motor


 







SERANG – xbintangindo.com--

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang  Unit Resimen Mobil ( Resmob ) berhasil menangkap komplotan  pencuri ratusan  tabung gas elpiji 3 kg  di sebuah kios serta Agen Kecamatan Petir dan Tunjung Teja Kabupaten  Serang. Ada 2 orang yang diamankan, dan  di hadiahi timah panas.

“Jumlah tersangka 3 orang, tapi yang berhasil ditangkap itu 2 tersangka langsung di hadiahi timah panas . Dan kita amankan barang bukti sebanyak 150 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan mobil pick up Suzuki Carry bernopol A 1478 ML  yang digunakan oleh para tersangka,”  kata Kapolres  Serang, AKBP Condro Sasongko SH., SIK,. MH., MSi  kepada awak Media, Senin 4 Maret 2024

AKBP Condro Sasongko  menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap 4 hari setelah dapat laporan dari korban dan informasi dari Polsek Petir.  Pelaku  menjalankan aksinya pada Kamis  22 Pebruari 2024 dini hari di sebuah gudang Agen Gas Elpiji di Kecamatan Petir Kabupaten Serang milik saudara Adi  

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dua pelaku spesialis pencurian yakni DD dan AS yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang , pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 5 TKP di Kecamatan Petir dan Tunjungteja

Saat itu para pelaku berhasil masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu samping gudang dengan memotong gembok pakai gunting besi 

Kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang  dimasukkan ke dalam mobil Suzuki Carry pick up yang mereka bawa.

“Jadi para tersangka ini terlebih dahulu merusak pintu samping gudang memotong gembok pakai gunting besi.

 Dan mengambil tabung gas tersebut keluar gudang satu per satu  dan dimasukkan ke mobil,” ungkap Kasat Reskrim AKP Andi Kusniady 

"Dua pelaku ini (DD dan AS-red) sudah melakukan pencurian di 5 TKP," kata AKP Andi Kurniady, kepada wartawan, Senin (4/3/2024). 

Ditambahkan lagi oleh Kasat Andy  para pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, dengan cara mengintai lokasi toko terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa toko yang akan di maling memiliki tabung gas LPG, dan pada malam harinya mereka baru melakukan aksinya. 

Dari lima TKP para pelaku ini, berhasil menggasak 150 tabung gas LPG dengan total kerugian kerugian sekitar 50 juta rupiah," ujarnya

Para pelaku berhasil ditangkap 4 hari  setelah polisi berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV sekitar  dan data pemilik mobil pick up yang digunakan para pelaku.


Sehingga para pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.



“Para pelaku ini menganggur, dan sudah punya anak istri lebih dari satu .

Mungkin karena untuk memenuhi kebutuhan sehingga mereka mencuri. Pengakuannya sudah 2 kali (mencuri Tabung Gas),” imbuhnya.


Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun


Terjadi lagi komplotan  Gank Motor bersenjata sajam berntuk Clurit  yang sangat meresahkan warga terjadi di Pasar Wewuluh Desa Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Serang. 

Unit Resmob Polres Serang yang berhasil mengamankan 11 tersangka 4 orang dewasa dan 7 orang masih dibawah umur siswa salah satu SMK Swasta di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.


Barang bukti sajam yang diamankan berupa Clurit ukuran Jumbo dan stik golf serta baju kaos dengan  gambar  Team Tubruk 134 dan helm tulisan Bandits.


Para tersangka yang dewasa  akan di kenakan UU Darurat 4 orang lain nya 7 orang dibawah umur dengan  ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.


Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dija.

Wendry Chaniago xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *