Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengedar Narkoba Jenis Sabu FT Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Serang,










SERANG,| xbintangindo.com

Mau  menemui konsumen, FT (42 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.00.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.


"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Selasa (26/3/2024).


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH., SIK.,MIK.MSi menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.


"Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap," ujar Kapolres.


Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.


"Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba. 


Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual," kata Condro Sasongko.


Kapolres mengatakan tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.


"Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna. 


"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Wendry Chaniago xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *