Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Bendung Berem Tanara Dibekuk Tim Resmob Polres Serang








2 pelaku pembunuhan saat di press release polres Serang


Serang 28/3/2024 xbintangindo.com

Satreskrim unit resmob bergerak cepat mengungkap pembunuhan di Bendung Beurem Tanara dan menangkap 2  pelaku dihadiahi timah panas di terminal Xderes Jakarta Barat ketika pelaku akan kabur ke Bandung Barat.


Akibat dendam pribadi yang sudah lama antara pelaku ES ( 43)th  alias Alung alias Abah  warga kampung Babakan Jempol Girimukti  Cipongkor Bandung Barat. AS ( 25)  th warga Lingkar Cikepuh Unyur Serang, Al  25 th ( DPO) warga Cimuncang Kota Serang  dan  korban  G  warga kampung Cinta Asih Desa Wangunsari Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat  yang sebelumnya korban adalah karyawannya  karena ada kesalah pahaman terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. 

Dikarenakan omongan korban dan  ikan kesayangan pelaku di racun korban hingga mati pelaku AL tidak terima dan memukul korban G.

Korban berhenti bekerja ditempat AL dan kerja diwilayah Ciledug Tangerang dengan berjualan madu, minyak urut dll.



Korban dijemput dibalaraja dibawa ke bendung berem jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, .disana sekitar jam 24.30 pelaku AD dan  AL  dan kawan kawan sudah menunggu langsung membacok kepala korban. 



Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH.,SIK., MH., MSi mengatakan bahwa korban G  bukan orang badui tapi warga Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat   Jawa Barat, korban berjualan madu memakai baju ciri khas badui untuk menyakinkan konsumen bahwa madu yang dijual asli madu badui ungkap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES 


Korban dijemput dibalaraja dibawa ke bendung berem jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, .disana sekitar jam 24.30 pelaku AD dan  AL  dan kawan kawan sudah menunggu langsung membacok kepala korban ujar mantan Kasubdit 3 Krimsus Polda Banten.


Kasatreskrim AKP Andy Kurniady ES menambahkan bahwa korban G dibacok secara membabi buta sehingga mengalami  17 luka sayatan dan 5 luka tusukan disekujur tubuh dan meninggal di tempat. Pelaku mengambil semua barang barang korban serta sajam   dibuang ke pulau Cangkir Kronjo Tangerang untuk meng ilangkan barang bukti ujar AKP Andy.


Pelaku dijerat  Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

dan 340 pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Redaksi xbi//. Wendry Chaniago xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *