2 pelaku pembunuhan saat di press release polres Serang
Serang 28/3/2024 xbintangindo.com
Satreskrim unit resmob bergerak cepat mengungkap pembunuhan di Bendung Beurem Tanara dan menangkap 2 pelaku dihadiahi timah panas di terminal Xderes Jakarta Barat ketika pelaku akan kabur ke Bandung Barat.
Akibat dendam pribadi yang sudah lama antara pelaku ES ( 43)th alias Alung alias Abah warga kampung Babakan Jempol Girimukti Cipongkor Bandung Barat. AS ( 25) th warga Lingkar Cikepuh Unyur Serang, Al 25 th ( DPO) warga Cimuncang Kota Serang dan korban G warga kampung Cinta Asih Desa Wangunsari Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya korban adalah karyawannya karena ada kesalah pahaman terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Dikarenakan omongan korban dan ikan kesayangan pelaku di racun korban hingga mati pelaku AL tidak terima dan memukul korban G.
Korban berhenti bekerja ditempat AL dan kerja diwilayah Ciledug Tangerang dengan berjualan madu, minyak urut dll.
.
Korban dijemput dibalaraja dibawa ke bendung berem jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, .disana sekitar jam 24.30 pelaku AD dan AL dan kawan kawan sudah menunggu langsung membacok kepala korban.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH.,SIK., MH., MSi mengatakan bahwa korban G bukan orang badui tapi warga Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, korban berjualan madu memakai baju ciri khas badui untuk menyakinkan konsumen bahwa madu yang dijual asli madu badui ungkap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES
Korban dijemput dibalaraja dibawa ke bendung berem jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, .disana sekitar jam 24.30 pelaku AD dan AL dan kawan kawan sudah menunggu langsung membacok kepala korban ujar mantan Kasubdit 3 Krimsus Polda Banten.
Kasatreskrim AKP Andy Kurniady ES menambahkan bahwa korban G dibacok secara membabi buta sehingga mengalami 17 luka sayatan dan 5 luka tusukan disekujur tubuh dan meninggal di tempat. Pelaku mengambil semua barang barang korban serta sajam dibuang ke pulau Cangkir Kronjo Tangerang untuk meng ilangkan barang bukti ujar AKP Andy.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
dan 340 pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Redaksi xbi//. Wendry Chaniago xbi//.*
« Prev Post
Next Post »