Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Camat Rajeg di Laporkan DPP LSM KOMPPI Ke Kejari Kabupaten Tangerang








Wawan alias Wawa menyerahkan berkas laporan ke Kejari kabupaten Tangerang Banten 

Kab. Tangerang,|xbintangindo.com-

Rabu, 6 Maret 2024 DPP KOMPPI resmi melaporkan Camat Rajeg Kabupaten Tangerang  atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Pembangunan Rumah tidak Layak Huni di Kecamatan Rajeg tahun Anggaran 2023.

Laporan pengaduan Dugaan KKN yang diserahkan langsung oleh Muhamad Suryawan Bidang Investigasi DPP KOMPPI kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa tersebut terkait adanya dugaan Mark'Up anggaran pada Pembangunan Rumah tidak Layak Huni di Kecamatan Rajeg tahun Anggaran 2023 yang di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah, diantaranya adalah kami menemukan pekerjaan rumah yang ada di Kecamatan Rajeg tahun 2023 semuanya tidak mengerjakan Sarana Sanitasi, Unit MCK dan Septic Tank, sedangkan di dalam spesifikasi nya ada untuk pekerjaan tersebut. 

Dan kuat dugaan kami, bahwa terjadi kerjasama jahat dan Penyalagunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan tersebut pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO) pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi ataupun RAB serta Kontrak, sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa Pembangunan Rumah tidak Layak Huni tersebut banyak Item yg tidak di kerjakan/ di Mark'Up seperti Sarana Sanitasi, Unit MCK dan Septic Tank, Dll. 

Untuk Diketahui bahwa Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran melalui satuan kerja Kecamatan Rajeg untuk Pembangunan Rumah tidak Layak Huni di Kecamatan Rajeg tahun Anggaran 2023  yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp.450.000.0000, 00, dengan jumlah Pembangunan Rumah tidak Layak Huni sebanyak 15 Unit. 

Terkait dengan Laporan tersebut kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan tersebut serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Ahmad Bewok xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *