Serang 1 Febuari 2024 xbintangindo.com Polres Serang Polda Banten kamis 1/2/2024 Conffenerce pers pengungkapan kurir, pengedar dan bandar narkoba diwilayah Hukum Polres Serang sebanyak 18 pelaku di 13 TKP.
Sebanyak 401gr sabu dan 700 lebih thramadol dan exymer dalam komfersi pers kapolres yang baru 3 hari menjabat Kapolres AKBP Condro Sasongko menggantikan AKBP Wiwin Setiawan langsung tancap gas.
" Lanjut Kapolres mengatakan bagi para pemain pengedar narkoba kalian lari dan bersembunyi dimana pun akan saya kejar "
Masih dengan Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya Kasat Narkoba AKP M Ikhsan
para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Rata rata para pelaku bukan pemain baru tapi residivis yang sudah 3x keluar masuk penjara.
Para pelaku yang di ringkus oleh Team Opnal para Unit Narkoba masing masing
Unit 1 dipimpin oleh Ipda Riki
Unit 2 dipimpin oleh Iptu Ryan Jaya Sujana
Unit 3 dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan
Senada dengan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Ryan Jaya Surana menambahkan akan selalu memburu para kurir dan pengedar Narkoba biar tidak mengurita dimasyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya
Wendry Chaniago
« Prev Post
Next Post »