Serang 14 Pebruari 2024 xbintangindo.com
Pungutan liar (Pungli) terus terjadi dilingkungan sekolah ini terjadi di SMAN 1 Cikande motor siswa diwajibkan membayar parkir kendaraan yang parkir dalam lingkungan sekolah.
Miris sekali dimana siswa siswa menuntut ilmu yang akan jadi penerus bangsa tapi dikasih contoh kurang mendidik dari pihak sekolah.
Sehari saja ratusan siswa siswi membawa kendaraan roda dua kesekolah apalagi sekolah Negeri seperti SMAN1 Cikande ribuan siswa siswi dari kelas 9 sampai 12 menuntut ilmu disana.
Banyak keluhan orang tua murid kenapa disekolah anak dipunggut biaya parkir kendaraan.
" Bapak AS salah satu wali murid kok sekolah negeri sekelas SMAN1 Cikande Jl.Otonom Situterate - Bandung, Kab.Serang Banten siswa dibebankan parkir kendaraan dilingkungan sekolah
Itu kan tanah pemerintah kok siswa masih dibebankan parkir 2000 permotor sedangkan uang jajan anak berkurang karena harus bayar parkir motor disekolahan.
Saat di kompirmasi ke kepala sekolah melalui saluran washapp belum bisa di hubungi sampai saat ini.
Padahal sudah ketentuan dari pemerintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Wendry Chaniago xbi//.*
« Prev Post
Next Post »