Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Di Jakarta Timur ,APH Diminta Tangkap Pelaku Peredaran Obat Tersebut

Jakarta timur xbintangindo.com

 Toko yang berkedok kosmetik yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer berada di Jl.raya bekasi no 35, RT5/RW3 ujung menteng kecamatan cakung kota jakarta timur kusus ibu kota jakarta 13960,indonesia, berada diwilayah hukum polresta jakarta timur, polda metrojaya. 

Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,

Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis,kalo bukanya toko sih sudah hapir kurang lebih satu minggu ,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer, Pungkasnya penjaga toko 

Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada di jakarta timur ,hingga beberapa toko yang beredar buka.

Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer, 

Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya

salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya

 aktivis mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik  yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah jakarta timur,

 Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta jakarta timur  polda metrojaya secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.

 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

Pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *