pipa jalur pembuangan limbah pencucian usus ayam yang langsung ke Kali salapajang. 27/01/24.
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com-
Pengelolaan usus ayam yang berada di Desa Carenang kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap dan membuang limbah cucian usus tersebut langsung ke Kali salapajang.
Saat dikonfirmasi beberapa karyawannya membenarkan jika pembuangan sisa cicilan air dan kotoran limbahnya langsung ke Kali.
Limbah pencucian usus ayam dibuang ke sungai
"Ya pak air sisa cicilan dan kotoran usus ayam dibuang ke kali atau sungai, saya mah cuma kerja pak." Jawabnya.
Hal senada juga dikatakan Hendrik selaku pemilik pengelolaan usus ayam mengatakan.
" Kami usaha pengelolaan usus ini baru 4 hari tadi nya di sangereng pindah sewa di sini, untuk sementara limbah pencuciannya kami buang ke sungai, tapi nanti kami akan bikin kolam ikan agar limbah dari sisa pencucian di buang ke kolam ikan lele." Kata Hendrik. Sabtu, 27/01/24.
Lanjut Hendrik," kalau mengenai perizinannya kami sudah izin ke Desa yang mengurusi pak Sadil. Kalau izin ke yang lainnya kami tidak tahu pokoknya terkait izin pak Sadil semuanya." Sambung Hendrik.
Sedangkan menurut pemilik lahan atau tempat usaha pengelolaan usus ayam inisial R mengatakan jika dirinya hanya menyewakan tempat terkait perizinan usaha dan proses nya tidak mengetahui.
" Saya hanya menyewakan lahan atau tempat saja kepada pak Hendrik untuk perizinan usaha nya saya tidak tahu, kalau wilayah ini masuk ke Desa Carenang kecamatan Cisoka." Ujar R.
R menambahkan, " sedangkan untuk limbah cucian usus ayam nya yah memang langsung di buang ke sungai atau kali salapajang, info nya seh nanti akan membuat kolam ikan lele, jadi limbah cucian usus di buang terlebih dahulu ke kolam ikan lele." Terangnya.
Kepala Desa Carenang Eris saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan.
" Lokasi itu bukan masuk wilayah kami (desa Carenang)." Jawabnya.
Ditempat terpisah P. Abdillah SE selaku aktivis terkait izin usaha pengelolaan dan pencucian usus ayam yang diduga limbah sisa pencuciannya di buang atau dialirkan ke sungai angkat bicara.
" Saya sangat mendukung usaha yang di lakukan oleh pak Hendrik sebagai pemilik usaha pengelolaan usus ayam namun seyogyanya didalam usaha tersebut adanya mekanisme yang harus di tempuh seperti perizinan mulai dari pemerintahan desa setempat sampai ke dinas-dinas yang berwenang." Kata P. Abdiilah SE. Minggu, 28/01/24.
Lanjut," dalam proses pengelolaan dan pencucian usus ayam tersebut pemilik juga harus dapat melihat dan menjaga lingkungan sekitar, limbah sisa pencuciannya jangan di buang ke kali atau sungai hal tersebut dapat merugikan orang lain yang bertempat tinggal di sekitar bantaran sungai dan dapat mencemari lingkungan sungai tersebut. Mungkin saat ini masih musim penghujan, sehingga bau amis dan dampak dari pembuangan sisa pencucian usus ayam tersebut belum terasa, namun jika musim kemarau dampak nya akan terasa oleh warga sekitar bantaran sungai." Tambahnya.
Abdillah SE menegaskan, " Dalam waktu dekat ini kami dari LSM komppi akan menyurati ke pemilik usaha pengelolaan usus ayam (Hendrik), pemerintahan, Dinas - Dinas terkait yang mengeluarkan izin terutama ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tangerang agar dapat melihat, mengkaji dan meneliti proses serta dampak pencemaran yang tidak di inginkan." Tegasnya.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »