Pembangunan tower milik PT. Centratama Manara Indonesia
Kab.Tanheranb,| xbintangindo.com
Pembangunan Tower BTS (Base Tranceiver Station) Triangle Tower 3 kaki milik PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA di Kampung Mareme RT 05 RW 02 desa Cisoka Kabupaten Tangerang- Banten di pertanyakan para aktivis Sebab dalam pembangunan Tower yang Sudah merjalan mencapai 52% persen tersebut Mirisnya begitu dekat dengan rumah pemukiman warga dan diduga tak memiliki izin yang lengkap ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) pemerintah kabupaten Tangerang. 09\01\2024.
Aktivis yang akrab disapa Syam yang merupakan ketua LSM KOBAR (Komponen Barisan Advokasi Rakyat Indonesia) ini mengatakan; Bangunan tower tersebut diduga tak memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB), hal itu seusai dirinya bersama awak media melakukan investigasi dilokasi pembangunan (tower) menemukan bahwa lokasi jarak pembangunan tower tersebut begitu sangat dekat dengan Rumah pemukiman warga, diperkirakan berjarak hanya 17 meter, dan itu sangat bertentangan dengan peraturan daerah/perbup Tangerang nomor 37 Tentang Penataan pembangunan menara bersama Telekomunikasi di kabupaten Tangerang, dimana dalam peraturan tersebut menyebut jarak radius untuk bangunan tower telekomunikasi adalah 50 Meter.
"Setelah di pantau tower tersebut jaraknya dengan rumah warga diperkirakan hanya 17 an meter, ini kami duga bertentangan dengan perda atau perbup yang berlaku, dan kerena itu terkait izin pendiriannya kami duga tidak lengkap alias tak ada di dinas DTRB". Tutur Syam.
Hal senada diungkapkan oleh Dodi, Aktivis yang tergabung dalam organisasi WN 88 sebagai humas mabes polri mengatakan, "saat kami konfirmasi soal izinnya kepada pihak-pihak pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan di lapangan tak ada yang bisa menjelaskan, PT pelaksananya pun tak tahu," saya tidak tahu pak berizin atau tidaknya kemudian terkait jarak bangunan tower yang dekat dengan masyarakat kami hanya mengerjakan saja tanykan saja kepada yang berwenang yaitu pihak bos dan dinas, ujarnya.
"Lagian tak mungkin hanya 17 an meter. karena pihak dinas atau pemerintah Tahu aturannya. Ucap dodi menirukan ucapan si pekerja.
Kendati demikian, Dodi, dan Syamsul Arif bersama Rekannya akan terus meminta pihak-pihak berwenang untuk bisa bersikap tegas terhadap pembangunan tower diduga tak berizin di kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang tersebut demi tercipta dan tegaknya peraturan di kabupaten Tangerang itu sendiri.
"Kami minta pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Tata ruang dan bangunan berikut satpol PP dan lainnya, untuk bisa bersikap tegas terhadap apapun yang melanggar suatu aturan yang sudah di ingkrahkan dalam lingkup kabupaten Tangerang, serta kami minta pihak-pihak tersebut bisa menegakkan peraturan setegak-tegaknya". Tegas syamsul Arif.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas DTRB, (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) pelaksana pekerjaan atau pemilik tower tersebut belum dapat dikonfirmasi. Ahmad Bewok xbi).
« Prev Post
Next Post »