bukti laporan
Kab.Tangerang,| xbintangindo.com-
Bermula dari seorang ayah yang menasehati anak perempuannya dengan dugaan karena sang anak suka mabuk-mabukan, dan sang ayah tidak mau anak satu-satunya jadi anak yang tak bermoral.
Pada tanggal 01, November, 2023. Kejadian tersebut berawal di dalam sebuah rumah yang beralamat, di perumah graha Cibadak, jalan Arya jaya Santika, blok A.5/12 A, RT/RW 007/001. Desa pasir nangka, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang-banten.
"CYA" sang anak masih dalam proses belajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang-banten. dan mantan istri (Ic CGW) sebagai penggugat atau ibu kandung melaporkan perkara tersebut di mako polsek tigaraksa-polres Tangerang.
Namun, bukannya aparat penegak hukum (APH) mendamaikan serta menasehati Bapak dan anak kandung, malah sang ayah "CASSU GANA WILLYANSYAH" di masukkan kedalam penjara.
Bahkan lebih ironisnya diduga pihak pelapor menggunakan oknum wartawan diduga ingin memeras terlapor bapak kandung si anak dengan dalih mengaku sebagai Kuasa hukum dari pelapor, dan meminta untuk mencabut laporan dengan uang senilai Rp.100.000.000 (seratus juta ribu rupiah).
Karna merasa di zolimi, Kakek korban atau Bapak Kandung Penggugat "EDI SUKANA" menggugat Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.
1. Bahwa PENGGUGAT (In Cassu GANA WILLYANSYAH) Adalah Mantan Suami TERGUGAT "WI".
2. Bahwa PENGGUGAT dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tigaraksa Oleh "CYA" Anak Dari PENGGUGAT DAN TERGUGAT atas Perintah Dari TERGUGAT. Dengan Tuduhan Telah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anaknya "CYA".
3. Bahwa TERGUGAT harus bertanggung jawab atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu yang mana diatur dalam pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan "bahwa seseorang yang memberi keterangan palsu diatas sumpah dengan sengaja, Baik dengan lisan atau tulisan, Secara pribadi atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
4. Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Yang mana sudah masuk salah satu unsur berikut:
A. Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
B. Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
C. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan tau tidak terjadi.
D. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
5. Bahwa TERGUGAT Telah melanggar pasal 482 ayat (1) “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
6. Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum, Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan Perbuatan Tidak Menyenangkan/ Memfitnah.
7. Bahwa TURUT TERGUGAT I (Ic Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten, Resor Tangerang Kota ) adalah Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai Tugas Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi mengapa dalam hal ini Turut Tergugat I MENGABAIKAN pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Yang mana Unsur-unsurnya Sebagai berikut:
A. Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
B. Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
C. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan tau tidak terjadi.
D. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
8. Bahwa Laporan Tersebut adalah Fitnah bahwa PENGGUGAT Tidak Pernah Melakukan Tindak Pidana Kekerasa Terhadap Anaknya Sendiri "CYA";
9. Bahwa TURUT TERGUGAT II harus lebih cermat dalam menjalankan pekerjaannya jangan sampai hal serupa dialami oleh masyarakat lain.
10. Bahwa PENGGUGAT "In CGW" berharap kepada TURUT TERGUGAT III (KEMENKO POLHUKAM) dan TURUT TERGUGAT IV ( PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA) agar bisa Memberikan Sanksi kepada TURUT TERGUGAT I (Ic. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten, Resor Tangerang Kota, Kepolisian Sektor Tigaraksa) Dan TURUT TERGUGAT II (KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI BANTEN Cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG) yang telah Mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1.Bahwa adapun maksud dan tujuan PENGGUGAT "In CGW" melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G
Kuasa hukum YLPK PERARI (yayasan lembaga perlindungan konsumen "perjuangan anak negeri) yang diwakilkan "IWAN SETIAWAN" hingga angkat bicara. "bahwa Hukum di Negeri ini hanya ajang mencari uang tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat. "Ujarnya
"Seharusnya Polsek bisa menasehati terlebih dahulu, Bapak yang mengajari anak kok sampe bisa masuk Penjara, sudah kacau negeri ini. "Imbuhnya Iwan setiawan.
Adit Belo xbi//.*
« Prev Post
Next Post »