Serang - xbintangindo.com-
Kegiatan tambang tanah merah diduga tanpa izin di jalan Penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo yang terdapat enam titik lokasi disoal organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang. Salah satunya lokasi tambang di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang didiuga milik seorang bernama Bahrudin.
E Teguh Iman Wakil Ketua 1 Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Serang kepada awak media menyampaikan, Bahwa pihaknya dengan tegas meminta instansi terkait untuk turun kelokasi melakukan sidak terkait dengan perizinan kegiatan tersebut.
"Bilamana terbukti kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka kami meminta untuk dilakukan penertiban dengan dilakukan penyegelan pada lokasi tambang dimaksud serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH-red) melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Jumat, 12 Januari 2023.
"Perihal izin jelas kewenangannya ada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta penindakan dapat dilakukan oleh Satpol dan APH baik itu penindakan sesuai perda atau pidana. Pemilik tambang ilegal dapat di jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," imbuh E Teguh Iman.
E Teguh Iman menambahkan, Untuk menyikapi persoalan ini, dirinya mengaku akan berkodinasi dengan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang untuk menggelar rapat internal pengurus menyiapkan surat aduan yang aka kami layangka kepada instansi terkait dan APH.
"Bilamana nanti surat yang kami lauangkan tidak ada tindak lanjut yang cepat. Maka kami pastikan, kami akan mengelar aksi demontrasi damai secara besar-besaran yang mungkin diperkirakan massa berjumlah ribuan yang kita siapkan baik pengurus dan anggota dari PAC Kecamatan dan Ranting-ranting di setiap Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Serang," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Mukhlas, Kepala Bidang Hankam Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang, Maraknya kegiatan pertambangan atau galian tanah yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Jangan dibiarkan, sudah jelas sangat merugikan masyarakat, tapi ironisnya kok malah seperti ada pembiaran oleh instansi terkait. Selain itu, ditambah lagi akibat tanah yang di bawa oleh truk muatan over load atau melebihi batas muatan yang sering sekali berceceran sehingga mengakibatkan jalan licin sehingga sering terjadi kecelakaan lalulintas.Bahkan tidak jarang sampai menelan korban jiwa,” ujar Muklas dikutip dari media siber tintakitanews.
Lanjut Mukhlas, Keberadaan kegiatan pertambangan atau galian yang ada di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.
“Sudah tidak berizin ditambah wilayah lokasi tambang pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya serta dampaknya lainnya fasilitas umum menjadi rusak akibat oknum pengusaha tambang ilegal nakal itu, jadi kami disini meminta ketegasan pemerintah atau instansi yang berwenang demi tegaknya aturan baik iti aturan pemerintah atau pun perundang-undangan," cetunya. (Ali).
« Prev Post
Next Post »