Kendaraan yang di duga muat limbah cair B3 dari PT. WPLI.
Serang,| xbintangindo.com
Dengan munculnya pemberitaan di salah satu media onnline minta jatah terhadap pengelola merupakan berita mempelintir fakta hal tersebut saya nyatakan tidak benar saya saksinya . Ujar Haerudin kompor.
Menurut salah satu pihak yang konfirmasi kepada pihak nana selaku sopir yang di duga membawa limbah B3 jenis cair mengatakan kepada awak media bahwa barang yang di angkut tersebut merupakan milik salah satu oknum wartawan insial F dan A sementara kita awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak berasangkutan yang di arahkan oleh pihak sopir pengangkut limbah tersebut di benarkan bahwa itu miliknya yang hal tersebut adalah di kelola oleh F dan A.
"Iya pak barang ini dari PT.WPLI yang akan di buang ke luar yang mengelola A dan F. " Ujar supir.
sehingga awak media pun di undang untuk ketemu di rumah pihak oknum A dan F tersebut namun dengan berbagai obrolan mengarah lah untuk supaya pihak awak media tersebut untuk membantu bisnisnya yang ber aroma menabrak undang undang lingkungan hidup sehingga menawarkan lah kepada pihak awak media bentuk imbalan 500.000 untuk perbulan namun awak media tidak memberikan respon apapun hanya diam lalu mereka pamit.
Sementara di tempat terpisah OKK DPD KWRI provinsi Banten Alipan atau lebih akrab Di sapa Alek di depan awak media angkat bicara 19/01/2024 bahwa dengan adanya pemberitaan yang telah beredar bahwa wartawan minta jatah tersebut merupakan pemberitaan yang sengaja di pelintir untuk mengklabui para pembaca seakan akan awak media akan melakukan pemerasan namun faktanya tidak seperti itu yang jelas mereka memberikan penawaran imbalan uang kepada awak media dengan nilai berkisar 500.000 sebagai imbalan supaya tidak memberitakan hasil konfirmasi dengan sopir yang di duga mengangkut lembah jenis cair yang tidak di lengkapin dokumen dari pihak PT. WPLI. Tegasnya.
Hal senada disampaikan Haerudin kompor "Jadi menurut hemat saya dengan terbitnya berita media online tersebut merupakan tindakan membela diri dari apa segala tindakan yang patut di duga sebagai back up kegiatan tersebut dan mencari keuntungan pribadi Dan menurutnya Bahwa kalau memang ada Nara sumber yang merasa tidak sesuai fakta maka ada Ruang Berdasarkan Undang Undang no 40 tahum 1999 pasal Demi pasal ada Ruang Nara sumber Hak jawab Hak bantah Dan Hak koreksi maka itu lebih Elegan untuk Di Gunakan bukan harus perang tinta tandas Haerudin.
"Dengan ingin memberikan uang Rp.500.000 oknum A jelas sudah ingin membungkam karya jurnalis." Tutup Haerudin.
Tajudin Edo xbi//.*
« Prev Post
Next Post »