Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan adanya Kerugian Negara di Proyek Kegiatan PSU Perkim Banten






Banten,| _xbintangindo.com

Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) soroti kegiatan pekerjaan jasa konsultan pengawasan pada proyek Prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU ) di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman ( DPRKP ) Provinsi Banten 

Badan Peneliti Independen Menilai kegiatan pekerjaan pada proyek PSU di tahun 2023 yang di anggarkan melalui anggaran APBD Banten tersebut tidak maksimal dan sangat mengecewakan baik dari mutu paving bloknya dan hasil akhir pekerjaan nya.

Kenapa bisa tersebut karena banyak nya kegiatan PSU hingga ratusan titik atau ribuan  di tahun 2023 yang mana sebuah  perusahaan jasa konsultan di Banten masih minim sehingga ada dugaan perusahaan yang masuk dari luar kota karena minim perusahaan konsultan serta  tenaga ahli yang bersertifikat atau yang mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja ( SKK )  sebanyak sesuai dengan banyak nya kegiatan.

Hal ini di ungkapkan sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Keuangan Republik Indonesi ( BPI KPNPA RI ) Erwin Teguh I.S kepada awak media ketika konfirmasi pers di sekretariat nya mengatakan  menganalisa adanya  dugaan tindak pidana korupsi  kegiatan proyek Prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU ) di tahun 2023 penuh  dengan bau busuk  tindak pidana korupsi berjamaah di kegiatan proyek Prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU )  merugikan keuangan negara,dugaan kami jelas dengan adanya temuan LHP BPK RI tahun 2022 yaitu id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pada Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten pada Tahun anggaran 2022, sebesar Rp 160.128.000 (Seratus Enampuluh Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu).

Data hasil temuan BPK perwakilan Banten itu menyebutkan, Dalam dokumen kontrak senyatanya tidak bekerja/terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dan/atau perencanaan tersebut. Total nilai pembayaran yang telah di bayarkan atas personil yang terindikasi tidak bekerja/terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi tersebut adalah, Rp 160.128.000 dari jumlah 10 paket pekerjaan.

Kami menduga kegiatan di tahun 2023 pun terjadi adanya kerugian negara dan terlihat penuh dengan masalah seperti dugaan pinjam bendera konsultan serta tenaga ahli yang dobel pengawasan serta dugaan nama tenaga ahli   yang fiktif  yang terdapat temuan BPK RI tahun 2022.

Erwin teguh I S menambahkan lembaga badan peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia  akan layangkan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten untuk  beraudensi untuk dapat menerangkan perihal dugaan persoalan kegiatan Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU ) dalam teknis perusahan konsultan yang mengerjakan dan perihal jaminan pelaksanaan Hinga semple beberapa titik kegiatan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi.

" Kami berharap pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman ( DPRKP ) Provinsi Banten bisa koperatif sehingga kami bisa dapat informasi yang jelas atas dasar temuan dan kajian yang kami miliki.

" Bilamana dugaan kami terlihat jelas adanya unsur  kerugian negara kami akan melayangkan surat laporan atas dugaan tindak pidana korupsi perihal kegiatan Prasaran Sarana dan Utilitas kepada Aparat penegak Hukum ( APH ) untuk di Tindak lanjutin." Ungkap Erwin dengan tegas.(oman ncek/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *