lapak solar
TangerangXbintangindo.com - | Rabu 08 November saat team awak media melakukan investigasi dugaan lapak penimbun solar terletak di Tangerang bagian Utara di kampung Melayu teluk naga.
Team awak media menemukan dugaan lapak/ gudang solar yang diduga tempat menimbun Solar bersubsidi berpagarkan seng saat awak media melakukan investigasi masuk kedalam area pergudangan benar saja,
Ada beberapa mobil tangki yang di dalam nya sedang parkir diduga kuat telah melakukan kencingan solar.
Saat awak media melakukan wawancara kepada salah satu mekanik di sebuah gudang tersebut yang enggan di sebut namanya " iya pak tadi ada beberapa orang lari ke belakang melompati pagar beton Karena ketakutan" ujarnya
Dan beberapa halaman pun nampak lusuh dan kotor bekas kencingan solar di tempat gudang tersebut
Salah satunya mobil tangki yang terparkir tersebut bertuliskan PT (JAYA MAS INDAH ) dugaan salah satu mobil yang melakukan kencingan solar
Dan tidak lama kemudian datang seorang OTK ( orang tidak dikenal ) menghampiri kami yang mengaku orang lapangan nya bernama ( Edy ) "ini punya Niko candra" ujarnya
Bagaimana mana pun hal ini tidak dapat di benarkan kami meninta kepada APH (Aparat penegak hukum) pengusaha penimbunan solar tersebut harus di jerat sesuai UU, yang berlaku yang sebagai mana mestinya hukum berlaku di negara republik Indonesia sesuai dengan ketentuan penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan negara dan juga masyarakat kecil.
Menimbun BBM bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum,dan para pelakunya dapat di jerat sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 60,000,000,000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagai mana di atur dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi,
(Tajudin/Edo)
« Prev Post
Next Post »