SERANG, -- xbintangindo.com
Sebuah gudang penyimpanan Kembang api, berlokasi di Jl Raya Serang - Jkt, RT./RW.008/002, KM 77 nomor 78, Desa Tambak, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan sejumlah warga yang menyebut, bahwa gudang tersebut sempat di isukan melakukan aktivitas produksi bahan bahan berbahaya dan mudah terbakar seperti Kembang api dan petasan.
Namun hal itu dibantah oleh Jerry Kepala Gudang mengatakan, " Disini tidak ada produksi, hanya Gudang tempat penyimpanan Kembang Api," Karyawan cuma ada 4 orang, ya Gudang tempat transit keluar masuk barang," ujar Jerry dikonfirmasi, Senin (10/13/23).
Jerry menjelaskan, Nama PT dan Alamat PT diakuinya berbeda hanya sementara, atas perintah yang disebut seseorang yang bertugas Polres Serang.
"Ya ini sebetulnya kan pindahan dari kp Raab Desa Lewilimus, maka alamat yang tertera dalam PT Harmoni Festival Abadi itu saat ini belum diganti," ujarnya.
Adapun soal perijinan Jerry mengungkapkan sedang dalam proses.
"Jadi soal izin sedang berproses, makanya Nama PT dan alamat yang lama Ini dibuat hanya ikutin yang menyuruh dari perijinan untuk melengkapi, kami juga sudah koordinasi izin dengan Kepala Desa, Kamtibmas dan mereka izinkan," terang Dia.
"Intinya terkait perijinan itu, lebih jelasnya kami hanya karyawan, dan tidak mengetahui sejauh mana, untuk perijinan kepolisian dari polres Serang dan Polda memang sudah melakukan dan foto foto disini," ungkapnya.
Menurut warga sekitar, Inisial SL mengatakan, " Ini Gudang Kembang api bahan mudah terbakar dan bahan berbahaya tentunya, dan ini dekat juga dengan pemukiman warga ya, apakah ini zona nyaman untuk Gudang semacam itu, dan apakah betul ini sudah mendapat izin dari lingkungan atau mempunyai perijinan kita gak tahu, yang jelas kami sebagai warga sempat mendapat informasi bahwa di gudang itu ada Kegiatan produksi," kata SL.(Tim)
« Prev Post
Next Post »