Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketua DPK Karaben RI Kota Serang : Matel Di Wilayah Kota Serang Semakin Meresahkan Warga, APH Harus Tindak Tegas.









SERANG, - Adanya dugaan perampasan kendaraan roda dua, yang diduga dilakukan oleh Matel (mata elang) Di Wilayah Kota Serang Korban AN pemilik kendaraan yang tarik dan di bawa ke kantor leasing B.A.F yang berlokasi di kota serang,akan tetapi setelah sampai di depan kantor leasing busan auto finance atau ( B.A.F ) AN korban disuruh turun kendaraan dibawa kabur dan meninggalkan korban tanpa adanya penjelasan dari para penarik motor.

Ditempat yang berbeda Rasidi Alias bombom Ketua DPK Karaben RI kota serang mengatakan" ini jelas para oknum matel (mata elang) tersebut seperti rampok atau begal jalanan, Begal yang mengatas namakan matel / debcollector .

"Kami bersama temen-temen insan media,  lembaga dan perwakilan dari masyarakat menyambangi kantor B.A.F ternyata unit tersebut tidak masuk ke Kantor ataupun Gudang B.A.F, Maka dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( A.P.H ) harus segera menindak tegas, dan Tangkap para oknum matel tersebut yang diduga tidak mempunyai SK dari semua finance yang ada di kota serang , Kami juga menghimbau kepada warga kota serang harus melawan bila ada oknum matel ( mata elang ) yang mau mengambil kendaraan yang kita pakai. Ungkapnya..

Lanjut Ketua DPK Karaben RI kota serang "Kita ini warga kota serang harus bersatu bahu membahu bila mana ada warga yang sedang di intimidasi oleh para begal yang berkedok debt kolektor karna ini sudah jelas menyalahi aturan dan membuat resah para pengendara,oknum matel " tersebut bukan asli warga serang yang sekarang berkeluyuran di kota serang. Kami juga akan membuat laporan ke Aparatur penegak hukum ( A.P.H red ) Polresta Serang kota, Agar segera ditindak sesuai prosedur hukum,perampasan kendaraan motor yang dilakukan oknum matel tersebut. 

Kami juga akan berkolaborasi dengan ormas dan lembaga di kota serang untuk bersama sama men Sweping dibeberapa pinggir jalan kota serang yang biasa Meraka berkeliaran, bila perlu kami datang ke Gudang motor - motor para matel menyimpan kendaraan tarikan tersebut.

putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

Ads Single Post 3

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas 

Tapi dalam faktanya di lapangan mereka tidak pernah melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak pihak yang sudah menanda tangani perjanjian kerja sama. Terangnya..

(*/Red-)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *