Serang,| xbintangindo.com-
Dengan adanya dugaan kejanggalan di lapangan terkait pelaksana penggunaan anggaran bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, DPW LSM (komppi) laporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikande dan SMAN 1 Cikande ke Kejaksaan Negri Serang jumat 10 Nopember 2023
Lembaga Sosial Kontrol LSM DPW Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) atas pengaduan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi Nevotisme (KKN) terkait pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada anggaran tahun 2020 dan 2021 di Sekolah SMPN 1 dan SMAN 1 Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
Kasie intel kejaksaan ilham menyampaikan, kami akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera merespon menindak lanjuti pengajuan laporan ini, ucap kasie intel kejaksaan,
Menurut ketua DPW LSM KOMPPI Panji Abdillah, SE , mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Serang adalah dugaan adanya indikasi penyelewengan Anggaran dan Laporan Pertanggung jawaban Pengelolaan Anggaran Dana BOS yang di Mark-Up serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cikande maupun Kepala Sekolah SMPN 1 Cikande Kabupaten Serang pada anggaran Tahun 2020-2021
Untuk Diketahui Sekolah SMAN 1 Cikande maupun SMPN I Cikande Kabupaten Serang mendapatkan Alokasi Anggaran BOS melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI, tahun 2020-2021, untuk SMPN I sebesar Rp.Rp.1.833.900.000 dan untuk SMAN 1 sebesar Rp. 3.827.400.000 untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) ucapnya ketua Panji Abdillah SE.
Ahmad Bewok xbi//.*
« Prev Post
Next Post »