Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DLHK Kabupaten Tangerang : Minta warga atau LSM Bersurat terkait Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Yang di Lakukan PT. NEW HOPE INDONESIA Jayanti








Tangerang | xbintangindo.com - Ramainya dunia industri di tanah air, yang kian marak di masing-masing wilayah yang ada di Kab.Tangerang tentunya menyisakan beberapa pekerjaan rumah untuk semuanya.

Karena setiap pendirian perusahaan harus melengkapi beberapa persayaratan yang harus di tempuh, mulai dari izin tingkat bawah (warga/lingkungan & Desa) hingga Kecamatan dan Kabupaten.

Dalam pendirian gedung perusahaan pun harus pula mematuhi dan melihat sisi lain dari dampak perusahaan tersebut,salah satunya AMDAL( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Karena perusahaan dan lingkungan harus menerapkan sistem Symbiosis Mutualisme (Hubungan antara dua individu yang berbeda yang saling menguntungkan),dengan mengutamakan Kearifan lokal.

Namun jika perusahaan tidak menerapkan sistem kearipan lokal, dan tldak mempunyai AMDAL, maka yang terjadi Symbiosis Parasitisme (Hubungan dua individu yang berbeda, yang satu mendapatkan untung /Perusahaan dan yang lain dirugikan/warga sekitar).

Seperti yang terjadi saat ini didunia Industri PT.NEW HOPE INDONESIA yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten.

Yang mana warga sekitar  yang rumahnya berdampingan dekat dengan perusahaan tersebut mengalami gatal dan aroma tak sedap, diduga ada pembuangan B3 dari perusahaan PT.NEW HOPE INDONESIA yang di alirkan ke selokan air melewati pemukiman penduduk Kp.Sumur Bandung.

Team POKJA Jayanti yang tergabung dalam MEDIA,LSM,ORMAS, Mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk menyampaikan informasi lewat berita yang sudah tayang, namun orang yang di tuju, Dinas Lingkungan Hidup tersebut sulit ditemui, bahkan sudah 3 kali mendatangi Dinas tersebut namun nihil karena orang di tuju Dinas Lingkungan Hidup tersebut sulit di konfirmasi.(Senin 13/11/23)

Pernyataan sandi selaku Kasi DLHK menyampaikan " Sebaiknya buat surat aduan dulu dari bawah, dan bersurat ke sini, nanti kami tindak lanjuti pengaduan tersebut, karena kita pakai anggaran negara harus jelas dan surat laporan tersebut dari warga atau LSM untuk kita menindak lanjutin ya, "Jelasnya di hadapan Team Pokja.

Padahal, Team Pokja sudah menyampaikan informasi tersebut, lewat berita media online yang sudah tayang, karena berita adalah informasi yang di buat oleh jurnalis guna menyampaikan ke publik. 

Melihat keadaan situasi seperti itu, Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia, H.Alamsyah MK, angkat bicara" Saya akan lakukan keinginan itu, dan dalam waktu dekat akan saya layangkan surat pengaduan yang sesuai keinginan pihak DLHK Kabupaten Tangerang, jika memang pihak DLHK Kabupaten Tangerang Mandul, maka saya akan bersurat ke DLHK PROVINSI BANTEN," Geram nya.

(Tajudin/Edo)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *