Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DIRJEN TATA RUANG KEMENTERIAN ATR/BPN PUSAT DAN PEMKOT TANGERANG SELATAN DIMINTA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH SHGB MILIK PT HANA KREASI PERSADA.







Tangsel- xbintangindo.com-

Kuasa Hukum PT Hana Kreasi Persada, La  Ode Surya Alirman SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm  memprotes sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat terkait  perubahan peruntukan tanah SHGB No 0340  milik PT HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke  PT HKP. 

Surya  mengatakan bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT HKP yang semula permukiman  diubah menjadi  Situ melalui Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang. "bagaimana bisa Pemkot Tangsel tahun 2011 jaman ibu  Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah  SHGB menjadi Situ padahal dimana mana orang  punya HGB  tujuannya untuk bikin perumahan atau ruko bukan untuk bikin danau atau telaga, lagi pula SHGB adalah  produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel "ujar Surya. 

Akibat tindakan sepihak tersebut  PT HKP  merasa dirugikan. "sampai saat ini PT HKP  tidak bisa membangun  perumahan di lokasi tanah SHGB di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan kalau memang tanah itu  untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada danau atau telaga dilokasi tanah HGB,  faktanya  disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman" pungkas Surya. 

Sebagai pemilik tanah PT HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011  dan yang paling disesalkan PT HKP  ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat  yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT HKP menjadi Situ padahal persetujuan subtansi  tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Press release LQILF.

Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan  senantiasa membantu pihak pihak yang  haknya  dilanggar oleh  kekuasaan  dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *