Serang, - xbintangindo.com
Sekertaris Badan Peneliti Independen (BPI) Provinsi Banten Erwin teguh mempertanyakan progres pelaksanaan pembangunan jembatan Jatipulo tahun anggaran 2022, pasalnya, proyek yang didanai anggaran dari APBD Provinsi Banten tahun 2022 diduga gagal kontruksi sehingga kami dari BPI mempertanyakan progres penyerapan anggaran. Ucap Erwin kepada media rabu (1/11).
Erwin mengatakan pembangunan jembatan Jatipulo yang menghubungkan antara kabupaten serang dan kabupaten Tangerang patut dicurigai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan keuangan atas pekerjaan pembangunan jembatan Jatipulo.
Dari hasil pendalaman lembaga kami, BPI menduga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan Jatipulo yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Dirinya menjelaskan bahwa PT sinabung yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Jatipulo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana sampai terjadi pemutusan kontrak kerja antara pihak dinas PUPR dan penyedia jasa.
Pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa memang itu kewenangan dinas, yang mana keputusan itu untuk menyelamatkan anggaran agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah, namun pemutusan kontrak itu harus memiliki alasan yang tepat.
Masih kata dia, dari hasil pengumpulan bahan dan informasi yang didapat bahwa pembangunan jembatan Jatipulo dilakukan pemutusan kontak terjadi saat progres fisik mencapai 64% sehingga dengan terjadinya pemutusan kontrak kami mempertanyakan berapa progres keuangan yang sudah dibayarkan, pasalnya, untuk tahun 2023 dinas PUPR mengalokasikan anggaran senilai 4,5 Miliar untuk penyelesaian pembangunan jembatan Jatipulo yang meliputi perbaikan lantai jembatan, oprit jembatan dan pelengkap jembatan. Paparnya.
Untuk diketahui Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran senilai 15.691.391.000 yang akan dikerjakan oleh PT Sinabung dengan harga penawaran senilai 15.187.950.162.
Pembangunan jembatan Jatipulo pada tahun anggaran 2022 tertuang dengan nomor kontrak : 600/113/SPK/PJBT-JTPL/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan waktu pelaksanaan 190 Hari Kalender terhitung pada saat Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan pada Bulan Juni 2022 dan pekerjaan tersebut didampingi oleh konsultan pengawas dari PT Ardiana Dwi Yasa Consultan dengan nilai 426.751.000.
Di lanjut masih kata sekertaris BPI, Bahwa atas kejadian tersebut secara perlahan kegiatan yang memasuki pekerjaan darurat pekerjaan jembatan jatipulo dapat menjadi bom waktu gerbang masuknya penyelidik atas dugaan tindak pidana korupsi
"Ini menjadi perhatian serius, dan bila tahun 2023 masih terbengkalai atau di kerjakan namun tidak selesai, ini dapat menjadi "BOM WAKTU" bagi DPUPR Provinsi Banten gerbang masuknya pihak - pihak lembaga dan penyelenggara negara, seperti inspektorat, BPK dan KPK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi" ungkapnya (kurniawan)
« Prev Post
Next Post »